50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Deli serdang Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sidang Sengketa Pilkada Solsel di MK RI, Kuasa Hukum Tunjukan Ijazah Asli H Khairunas


Jakarta,Lintas Media News
Sidang Pilkada Solok Selatan (Solsel) di Mahkamah Konstitusi Jakarta Rabu (22/1/2025) Dr. Suharizal, SH.MH selaku Kuasa Hukum Khairunas memperlihatkan ijazah asli SMA milik Khairunas 
kehadapan Ketua Majelis Hakim Konstitusi (MK).

Ketua Sidang Sengketa Pilkada itu, ijazah asli SMA Khairunas tersebut dilihat secara teliti oleh semua majelis 
hakim MK yang menyidangkan perkara ini. 

Menurut Dr Suharizal, tujuan dipertontonkan ijazah asli Khairunas ini guna membantah tuduhan yang disampaikan oleh Pasangan Calon
Nomor urut dua Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen yang menggugat hasil 
pemilihan Bupati Solok Selatan.

Pilkada Solsel 27 November 2024 dimenangkan oleh Khairunas yang berpasangan dengan Yulian Efi. Perkara sengketa  ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi dengan nomor 
perkara 112/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pada sidang pendahuluan, Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dalam Permohonan tentang 
pembatalan hasil pemilihan Bupati Solok Selatan mendalilkan bahwa jazah SMA atas 
nama H Khairunas Paslon nomor urut 1 bermasalah dan diduga Khairunas 
menggunakan ijazah tersebut palsu untuk mendaftar sebagai calon Bupati Solok 
Selatan tahun 2024. 

Menurut Armen Syahjohan dan Boy Iswarmen dalam 
permohonannya menyatakan bahwa Khairunas merupakan tamatan SMA 1 Padang 
namun di Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) tercatat sebagai siswa sekolah 
menengah umum tingkat atas swasta Yapi dan stempel di STTB adalah stempel SMA 
Negeri 1 Padang dan anehnya lagi yang melegalisir adalah SMA Swasta YAPI.

Pada tangkisan nya di sidang Rabu ini, Dr. Suharizal menguraikan bahwa tuduhan ijazah SMA Khairunas 
palsu adalah sangkaan yang tidak beralasan. 

"Khairunas terdaftar 
sebagai siswa SMA 
Swasta YAPI Padang. Pada tahun 1988, ujian akhir SMA nya diselenggarakan di SMA 
1 Padang. Ini kemudian sebagai dasar mengapa ijazah SMA Khairunas ditanda 
tangani oleh Kepala Sekolah SMA 1 Padang pada waktu itu. Makanya dalam ijazah 
terbitan SMA 1 Padang milik Khairunas tertulis Pemegang Surat Tanda Tamat Belajar 
ini terakhir tercatat sebagai siswa pada Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas 
Swasta YAPI di Padang,"ujar Suharizal. 

Lalu di Sidang MK RI tadi, Suharizal juga menjelaskan proses legalisir dilakukan di SMA 
1 Padang karena merujuk kepada Pasal Permendikbud nomor 29 Tahun 2014 yang
mengatur Pengesahan fotokopi ijazah dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang 
mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan.

“Kami pertontonkan ijazah asli milik Haji Khairunas agar majelis teryakinkan tentang 
keaslinya ijazah milik beliau ini”, timpal Suharizal.

Dalam persidangan berikutnya, Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan putusan 
terkait dengan sengketa ini.

Di sidang Dr Suharizal selalu kuasa hukum juga mengatakan bahwa soal ijazah kliennya itu merupakan sinetron yang sekali lima tahun diputar.(***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.