( Dari kiri ke kanan; Ketua Darmansyah, SP, Wakil Ketua 1 Hakimin, SH, Wakil Ketua 2 Ermizen, S.Pd, Wakil Ketua 3 Dani Sopian, SH , Sekwan Ikhsan Busra, SH )
Dipimpin Ketua Darmansyah
Painan lintasmedianews.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024 lalu dan pengumumamn pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024, Senin tanggal 13 Januari 2025 sukses
Rapat yang dipusatkan diruang rapat paripurna DPRD Pessel Painan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Darmansyah, SP dan didampingi Wakil Ketua 1 Hakimin, SH, Wakil ketua 2 Ermizen, S.Pd dan Wakil Ketua 3 Dani Sopian, SH
Hadir anggota DPRD Pessel, Bupati yang di wakili Sekretaris Daerah Mawardi Roska, SP. Forkopimda, OPD, dan undangan lain
Gedung DPRD Pesisir Selatan di Painan
Menurut Ketua Darmansyah, pengumumam dan pengusulan serta pengesahan bupati terpilih merupakan syarat yang harus dilakukan setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU dan sebelum dilantik oleh Menteri Dalam Negeri
“Rapat Paripurna pengumuman, pengusulan dan pengesahan serta penetapan bupati terpilih merupakan syarat yang harus dilaklukan sebelum dilantik oleh Mendagri” , jelas Ketua Darmansyah
Dikatakan Darmansyah, pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional lalu kepada Mendagri terlebih dahulu melalui Gubernur Sumatera Barat ( Sumbar )
Ini dilakukan kata Darmansyah dalam rangka percepatan proses penerbitan Surat Keputusan oleh Mendagri, katanya
Hal ini berdasarkan pasal 160 Undang Undang ( UU ) Nomor 8 tahun 2015, tenatng perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015
Bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil terpilih, disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.
Sebelum DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPRD.
Disisi lain, Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Pessel Ikhsan Busra, SH menambahkan Rapat Paripurna pengumumamn bupati terpilih merupakan tugas dewan dalam paripurna dewan
Menurut Sekwan, hal itu dilakukan setelah KPU Pessel menetapkan pasangan Hendrajoni-Risnaldi sebagai paslon terpilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024
“ Pasangan Hendrajoni-Risnaldi meraih suara 133.835 suara atau sama dengan 60, 42 %,dari total suara sah 221.496,” jelas Ikhsan Busra
Bupati Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah Mawardi Roska, mengucapkan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih
“ Selamat kepada Bapak Hendrajoni dan Risnaldi, sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Serentak Nasional , “ ucapnya
Beberapa waktu lalu Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) gelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pessel pemilihan serentak nasional tahun 2024.
Kegiatan yang digelar di gedung Painan Convention Center (PCC) Kamis (9/1) itu, dibuka oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, dengan didampingi oleh empat anggota komisioner lainnya, serta juga Sekretaris KPU, Afnel.
KPU Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak nasional 2024.
Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Painan Convention Center (PCC).
Dalam agenda tersebut, pasangan Hendrajoni-Risnaldi menerima salinan keputusan KPU sebagai pengesahan resmi atas kemenangan mereka.
Selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam konstitusi, KPU Pesisir Selatan telah menyampaikan tembusan hasil pleno terbuka ini kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pesisir Selatan.( Webtorial )