50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pariwara Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatann dalam rangka pengumuman pengusulan dan pengesahan , dan penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih sukses

 

( Dari kiri ke kanan;  Ketua Darmansyah, SP, Wakil Ketua 1 Hakimin, SH, Wakil Ketua 2 Ermizen, S.Pd, Wakil Ketua 3 Dani Sopian, SH , Sekwan Ikhsan Busra, SH )

Dipimpin Ketua Darmansyah

Painan lintasmedianews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pengumuman hasil penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024 lalu dan pengumumamn pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pilkada tahun 2024, Senin tanggal 13 Januari 2025 sukses

Rapat yang dipusatkan diruang rapat paripurna DPRD Pessel Painan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Darmansyah, SP dan didampingi Wakil Ketua 1 Hakimin, SH, Wakil ketua 2 Ermizen, S.Pd dan Wakil Ketua 3 Dani Sopian, SH

Hadir anggota DPRD Pessel, Bupati yang di wakili Sekretaris Daerah Mawardi Roska, SP. Forkopimda, OPD, dan undangan lain

Gedung DPRD Pesisir Selatan di Painan

Menurut Ketua Darmansyah, pengumumam dan pengusulan serta pengesahan bupati terpilih merupakan syarat yang harus dilakukan setelah penetapan yang dilakukan oleh KPU dan sebelum dilantik oleh Menteri Dalam Negeri

“Rapat Paripurna pengumuman, pengusulan dan pengesahan serta penetapan bupati terpilih merupakan syarat yang harus dilaklukan sebelum dilantik oleh Mendagri” , jelas Ketua Darmansyah



Dikatakan Darmansyah, pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih hasil Pilkada Serentak Nasional lalu kepada Mendagri terlebih dahulu melalui Gubernur Sumatera Barat ( Sumbar )

Ini dilakukan kata Darmansyah dalam rangka percepatan proses penerbitan Surat Keputusan oleh Mendagri, katanya

Hal ini berdasarkan pasal 160 Undang Undang ( UU ) Nomor 8 tahun 2015, tenatng perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015

Bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil terpilih, disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sebelum DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPRD.

Disisi lain, Sekretaris Dewan ( Sekwan ) DPRD Pessel Ikhsan Busra, SH menambahkan Rapat Paripurna pengumumamn bupati terpilih merupakan tugas dewan dalam paripurna dewan

Menurut Sekwan, hal itu dilakukan setelah KPU Pessel menetapkan pasangan Hendrajoni-Risnaldi sebagai paslon terpilih pada Pilkada Serentak Nasional 2024

“ Pasangan Hendrajoni-Risnaldi meraih suara 133.835 suara atau sama dengan 60, 42 %,dari total suara sah 221.496,” jelas Ikhsan Busra

Bupati Pesisir Selatan melalui Sekretaris Daerah Mawardi Roska, mengucapkan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih

“ Selamat kepada Bapak Hendrajoni dan Risnaldi, sebagai calon bupati dan wakil bupati terpilih pada Pilkada Serentak Nasional , “ ucapnya

Beberapa waktu lalu  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) gelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pasangan calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Pessel pemilihan serentak nasional tahun 2024. 

Kegiatan yang digelar di gedung Painan Convention Center (PCC) Kamis (9/1) itu, dibuka oleh Ketua KPU Pessel, Aswandi, dengan didampingi oleh empat anggota komisioner lainnya, serta juga Sekretaris KPU, Afnel. 

 


KPU Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak nasional 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Painan Convention Center (PCC).

Dalam agenda tersebut, pasangan Hendrajoni-Risnaldi menerima salinan keputusan KPU sebagai pengesahan resmi atas kemenangan mereka.

Selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam konstitusi, KPU Pesisir Selatan telah menyampaikan tembusan hasil pleno terbuka ini kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pesisir Selatan.( Webtorial )

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.