50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Satreskrim Polres Tanah Datar . Mengamankan terduga SR . Pencurian di Aldi Residen

 

Tanah Datar, Lintasmedianews. Com

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (SATRESKRIM) Polres Tanah Datar, berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Tanah Datar mengamankan terduga pelaku berinisial SR(43) pada hari jumat(13/12) pikul 23.00 wib di rumah pelaku tepatnya di Jorong Indobaleh Timur Nagari Mungo Kecamatan Luhak  Kabupaten 50 Kota. Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. 

Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat telah terjadinya pencurian di sebuah rumah kosong  perumahan Aldi residen 1 pagaruyung yang terjadi pada tanggal 2 desember 2024 pukul 12 siang. Pencurian berupa Emas, uang Tunai 5 juta dan satu buah hanphone. Total kerugian korban mencapai  kurang lebih 90 juta.

Selanjutnya Satuan reskrim melakukan olah TKP dan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi guna memastikan terduga pelaku tindak pencurian tersebut. Berselang kurang dari 2 minggu akhirnya tim berhasil mengamankan pelaku di daerah 50 Kota.

Pada saat diamankan, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor dengan nopol BA 5354 MG yang digunakan terduga pelaku dalam aksi pencuriannya. Selain itu ditemukan juga 5 keping emas berbentuk 4 buah gelang dan 1 buah cincin 

Tim juga menemukan sejumlah uang tunai sebesar 735.000 terhadap pelaku saat diamankan.

“Memang benar, Sat Reskrim Polres Tanah Datar  berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku Pencurian dengan pemberatan pada tanggal 13 desember kemaren. Saat ini terduga pelaku sudah kita amankan di Mapolres guna dilakukan penegakkan hukum” ujar Kapolres Tanah Datar

Menurut kasat Reskrim saat di lakukan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa di wilayah hukum Polres Tanah Datar, SR(43) sudah melakukan pencurian sebanyak 4 kali dengan TKP berbagai tempat. Semua TKP tersebut diantaranya di cimonai V KAUM dan perumahan Rizano Cubadak tahun 2019 serta di musholla belakakang RS HANAFIAH BATUSANGKAR dan perumahan Aldi Residen pada tahun 2024.

“kita berhasil mengamankan  satu orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan, pelaku mengakui aksi nya dilakukan sendiri saja, dan informasi awal yang kami dapat dari terduga, bahwa terduga juga sudah melakukan aksi pencurian ini sebanyak 4 kali, pertama di Cimonai Lima Kaum, Perumahan Rizano, di musholla belakang RS hanafiah dan terkahir di perumahan Aldi Residen. Saat ini Sat reskrim masih mendalami aksi dan kerugian dari tindak pidana pencurian ini ” Ujar Kasat Reskrim

Sat reskrim polres tanah datar  terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap tindak pidana pencurian  tersebut. Polisi juga akan melakukan langkah-langkah hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan 

Sampai saat ini, terduga pelaku masih dilakukan pemeriksaan hukum lebih lanjut.       

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.