50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukit pamewa Bukittinggi Cilegon Deli serdang Depok Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar Hanura Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kayu tanam Kepulauan Meranti Kepulaun Mentawai Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Minahasa utara Miranti Muara enim Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palangkaraya Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Serang Sicincin Sijunjung Sikucua Silungkang Simpang empat SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik Surabaya TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ketua DPRD Sumbar Dukung Keterbukaan Informasi untuk Pembangunan Daerah yang Demokratis



BUKITINGGI,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi, sangat mendukung keterbukaan informasi publik untuk
kemajuan pembangunan daerah yang demokratis dan akuntabel. 

Hal tersebut diungkapkan Muhidi saat memberikan sambutan pada pembukaan malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) 2024, Rabu malam (19/12/2024) di Istana Bung Hatta Bukittinggi. 

Pada AKIP 2024, DPRD Sumbar juga berhasil mempertahankan predikat informatif dan menepati peringkat kedua pada kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD). 

Muhidi mengatakan, DPRD Sumbar secara kelembagaan mendukung seluruh hal yang berkaitan denga keterbukaan informasi publik, tentunya untuk membangun semangat kebersamaan demi kesejahteraan masyarakat.
" Dengan kemudahan akses untuk mengetahui informasi dari badan publik, masyarakat bisa berperan aktif dalam mengawal jalannya roda pemerintahan. Tidak hanya itu, masyarakat juga dapat memastikan kebijakan yang diambil oleh penyelenggara pemerintahan untuk kepentingan bersama dengan nilai-nilai integritas," katanya.

Muhidi menjabarkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, masyarakat memiliki hak memperoleh dan mendapatkan  informasi yang berkaitan dengan kebijakan, anggaran hingga program yang dijalankan oleh pemerintah sebagai badan publik.

Dengan mudahnya masyarakat mengakses informasi dari badan publik adanya transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, sesuai dengan undang- undang ini masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan memastikan bahwa kebijakan publik digunakan untuk kepentingan bersama.

"Tentu saja, tidak semua informasi dapat diakses tanpa ada batasannya. Undang-Undang memberikan pengecualian terhadap informasi yang sifatnya sensitif atau dapat merugikan kepentingan negara dan diri seseorang," sebut Muhidi.

Ditambahkan Muhidi, sebagai tindaklanjut amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi, Pemprov Sumbar bersama DPRD telah melahirkan Perda Nomor 3 tahun 2022 tentang Keterbukaan Infromasi Publik, regulasi itu merupakan komitmen penyelenggara penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mendukung keterbukaan pada setiap badan publik dilingkup Pemprov Sumbar 

Sementara itu Ketua KI Sumbar Musfi Yendra mengatakan Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 merupakan agenda tahunan yang diadakan oleh KI Sumbar untuk memberikan penghargaan kepada badan publik yang dengan konsisten dan nyata melaksanakan keterbukaan informasi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik nomor 14 tahun 2008.

Acara tersebut bertujuan untuk mendorong penyediaan layanan informasi publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel.(*)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.