Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian laporan Reses Masa Persidangan Pertama Tahun 2024/2025 dan dilanjutkan dengan Penutupan Masa Persidangan Pertama Tahun 2024/2025 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan Kedua Tahun
2024/2025 di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Jumat (27/12/2024).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra didampingi Ketua DPRD Sumbar Muhidin,wakil ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman dan wakil ketua Nanda Satria,serta didampingi oleh PJ.Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar serta undangan lainnya
Dikatakan Iqra,dalam peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, masa persidangan meliputi masa
sidang dan reses. Artinya pada setiap masa persidangan, disamping melaksanakan tugas dan fungsi, DPRD juga melaksanakan reses untuk menjemput dan menampung aspirasi dari masyarakat yang
diwakilinya serta mensosialisasikan program kerja pemerintah ke daerah pemilihan masing-masing Anggota DPRD.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat (3) tersebut, maka reses Anggota DPRD pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025, merupakan reses pertama bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2024-2029.
Sebagai reses pertama, maka kegiatan reses masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025, juga merupakan momentum bagi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat untuk menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan konstituen yang telah memilihnya menjadi Anggota DPRD untuk masa jabatan tahun 2024-2029.Kata Iqra.
Dijelaskan Iqra,Berdasarkan Keputusan Rapat Badan Musyawarah tanggal 11 Oktober 2024, reses untuk masa persidangan Pertama Tahun 2023/2024, dilaksanakan secara perorangan dari tanggal 24 s/d 31 Oktober 2024 dan tanggal 1 s/d 3 November 2024 bagi Daerah Pemilihan Sumbar VIII (Kab. Kepulauan Mentawai). Sesuai dengan jadwal kegiatan tersebut, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat telah turun langsung ke daerah pemilihannya masing-masing untuk melaksanakan reses pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025.
Dari kunjungan reses tersebut, cukup banyak aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat terkait dengan kebutuhan terhadap pembangunan daerah, baik usulan yang baru maupun mengingatkan kembali usulan sebelumnya yang belum ditindak lanjuti dalam Program pembangunan daerah pada periode 2019-2024 yang lalu.
Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat tersebut, tentu merupakan tugas dan tanggungjawab kita bersama untuk memperjuangkannya dalam program pembangunan daerah, baik bagi Anggota DPRD maupun bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.Tambahnya.
Untuk itu, jelas Iqra,hasil pelaksanaan reses pada masa persidangan Pertama Tahun 2024/2025 disampaikan secara resmi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat untuk dapat dimasukkan dalam program dan kegiatan pembangunan daerah.
Menurut Iqra,Laporan Hasil pelaksanaan Reses ini telah dihimpun oleh Sekretariat DPRD dan selanjutnya diserahkan secara resmi kepada Sdr. Gubernur pada Rapat Paripurna untuk dapat diakomodir menjadi bahan masukan dalam penyusunan RKPD dan Rencana Program dan Rencana Anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2025.
Pada kesempatan itu Iqra minta masing-masing Komisi untuk dapat mengawal dan menindaklanjutinya dengan OPD masing-masing mitra kerja Komisi.(St)