50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sudah 5 Tahun berjuang, Eks Karyawan PT CNM Solok tuntut pesangon

 

SOLOK, Lintasmedianews.com.

Sebanyak 20 orang korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT Citra Nusantara Mandiri (CNM) Solok yang tergabung dalam Aliansi Ex karyawan PT Citra Nusantara Mandiri (CNM) Solok, kembali mempertanyakan haknya. Bahkan mereka telah bertahun tahun berjuang dengan menempuh upaya hukum, untuk menuntut pesangon yang menjadi hak mereka.

Dihadapan sejumlah wartawan, Minggu (17/11) didampingi penasehat hukumya dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Padang, puluhan ek karyawan PT CNM Solok menyampaikan tuntutannya terhadap direksi PT CNM Solok. Mereka menuntut agar pihak perusahaan memenuhi kewajibannya kepada ek karyawan PT CNM Solok yang di PHK secara sepihak.

Mereka berharap hak mereka atas uang pesangon itu dapat mereka gunakan untuk modal usaha dalam menyambung hidup keluarga mereka. Namun bertahun tahun berjuang dengan menempuh upaya hukum, hak mereka masih belum dibayarkan.

Sebetulnya, upaya hukum telah ditempuh oleh ek karyawan PT CNM Solok semenjak mereka di PHK secara sepihak pada tahun  2019 silam. Secara aturan yang berlaku mereka juga telah mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar.

Bahkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Simbar mengeluarkan anjuran tertulis nomor 565/Hi- Was/2019 tanggal 20 November 2019 agar pihak PT CNM Solok membayarkan hak karyawan berdasarkan pasal 156 ayat (2), (3) dan (4) UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak 15 persen.

Namun dalam hal ini menurut koordinator tim Kuasa Hukum ek karyawan PT CNM Solok, Sonny Dali Rahmat, pihak PT CNM Solok tidak mau beritikad baik dan tidak taat hukum untuk melaksanakan anjuran dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar.

Untuk memperjuangkan haknya, puluhan ek karyawan PT CNM Solok kembali menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial pada Pengadilan Negri Padang.

Upaya hukum ek karyawan PT CNM Solok ini dikabulkan oleh PN Padang pada tanggal 9 Juli 2020. Namun atas putusan PN Padang itu, pihak PT CNM Solok menempuh Kasasi di Makamah Agung (MA). Ditingkat Kasasi ini Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pihak PT CNM Solok secara keseluruhan.

Namun sampai saat ini lanjut Sonny, pihak PT CNM Solok tidak mengindahkan putusan yang telah berkekuatan hukum itu. Sudah hampir 5 tahun mereka berjuang untuk mendapatkan hak mereka yang tak kunjung jelas, puluhan ek karyawan PT CNM Solok kembali mempertanyakan itikad baik dari perusahaan tempat mereka bertahun tahun berkerja itu. (T/K)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.