50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Selang sehari, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Kembali Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Shabu di Sungai Rumbai Timur

 

Lintasmedianews.com, Dharmasraya

Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, kembali menunjukkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan narkotika. Hanya selang satu hari dari penangkapan sebelumnya, petugas kembali berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu. Penangkapan dilakukan pada Kamis (7/11/2024) pukul 17.00 WIB di Perumahan Rimba Raya, Jorong Kampung Baru, Nagari Sungai Rumbai Timur, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka yang diamankan berinisial AZ, akrab disapa Am Botak (54), yang diketahui berprofesi sebagai petani/pekebun dan berasal dari Kampung Pulau, Desa Seberang Jaya, Kecamatan Bathin II Pelayanan, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi. Dalam penangkapan ini, Satresnarkoba menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah sweter berwarna coklat hitam yang di dalam sakunya ditemukan tiga paket sedang dibungkus plastik klip berisi kristal diduga shabu, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon seluler merk Vivo berwarna biru.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya intensif untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Dharmasraya dan sejalan dengan dukungan terhadap program Asta Cita Presiden. “Kami menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Penggeledahan dilaksanakan dengan disaksikan oleh Kepala Jorong, Afriento, dan Samsul Bahri,” ujar AKP Rusmardi.

Saat ini, tersangka AZ beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Dharmasraya untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, AZ dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Rusmardi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan mereka. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu kami menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba,” tambahnya.(elda)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.