50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Mengoptimalkan Penyusunan Renja,Bamus DPRD Sumbar Konsultasi Ke Kemendagri





Jakarta,Lintas Media News
Mengoptimalkan Penyusunan Rencana Kerja (Renja) DPRD Tahun 2025 dan Renja Tahun 2025-2029,Badan Musyawarah (Bamus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (18/11/2024) di Jakarta. 

Anggota Bamus DPRD Sumbar, Irsyad Safar yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan konsultasi ke Kemendagri dilaksanakan Bamus DPRD untuk memastikan renja disusun sesuai regulasi dan peraturan yang ada. 

Selain juga untuk mengkonsultasikan beberapa hal yang perlu dipertanyakan kepastian hukumnya ke Kemendagri agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. 

Irsyad mengatakan, hal ini amat diperlukan karena mengingat penyusunan renja kali ini bersifat khusus atau berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. 

"Sesuai aturan renja seharusnya ditetapkan sebelum KUA-PPAS (kebijakan umum anggaran-plafon penggunaan anggaran sementara) ditetapkan. Namun dikarenakan DPRD Sumbar periode 2024-2029 baru dilantik maka KUA PPAS telah ditetapkan namun renja belum," katanya. 

Menurut Irsyad Syafar,hal ini bukan hanya terjadi untuk Sumbar saja. Namun juga terjadi pada banyak provinsi lain di Indonesia dikarenakan periode DPRD yang baru dilantik. 

Ia mengatakan saat berkonsultasi ke Kemendagri, ada beberapa hal yang menjadi poin pembahasan Bamus DPRD bersama direktorat jenderal fasilisasi kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat Daerah. 

Beberapa diantaranya Bamus mempertanyakan tentang apakah perlu renja DPRD memiliki visi dan misi. Hal ini dikarenakan jika melihat dari visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD)."Renja berbeda dan tidak memerlukan visi misi," jelas Irsyad.

Dijelaskan Irsyad,pada kesempatan itu,juga dibahas tentang anggaran. Dimana apakah diperbolehkan pagu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan. Namun, kata Irsyad, Kemendagri menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Pagu anggaran harus memenuhi semua kebutuhan program. 

Bamus DPRD juga membahas tentang hal-hal yang dirasakan perlu karena mengingat renja tahun 2025 menjadi renja pada masa transisi dari DPRD periode lama tahun 2019-2024 ke DPRD periode baru tahun 2024-2029.Ujar Irsyad.

Selain itu, tambah Irsyad, Renja DPRD juga akan memperhatikan jumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025. 

"Ini dilakukan berdampingan dimana Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) DPRD juga sedang menyusun apa-apa saja ranperda yang akan ditargetkan disusun dan ditetapkan sepanjang satu tahun kerja DPRD pada 2025 dan Renja yang ditetapkan tersebut akan mengakomodir seluruh kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPRD Sumbar",jelas Irsyad. 

Diantaranya AKD tersebut,yakni seluruh komisi-komisi mulai dari Komisi I hingga komisi V, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Bapemperda, Badan Kehormatan. 
"Renja akan disesuaikan dengan kerja seluruh AKD di DPRD Sumbar," tutur Irsyad. 

Irsyad memaparkan, saat ini pembahasan renja tahun 2025 dan renja tahun 2029 terus dioptimalkan. Renja tersebut nantinya akan ditetapkan sebelum ketuk palu pengesahan APBD Sumbar Tahun 2025 yang direncakan akan dilaksanakan pada akhir November ini, renja juga akan ditetapkan beriringan dengan penetapan Propemperda. 

Berdasarkan jadwal kegiatan kedewanan yang ditetapkan Bamus DPRD pada 14 November lalu, renja Tahun 2025 dan renja Tahun 2025-2029 direncanakan penetapannya pada 28 November mendatang.Tutup Irsyad Syafar.(*)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.