50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Mendukung Program 100 hari Asta Cita Presiden, Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Peredaran Narkotika jenis Shabu

 

Lintasmedianews.com, Dharmasraya

Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam rangka mendukung pelaksanaan Asta Cita, program unggulan 100 hari Presiden Indonesia Prabowo Subianto. Penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 6 November 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di Perumnas Swarna Bumi, Jorong Sungai Lukuik, Nagari Koto Baru, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah seorang pria berinisial RNL, berusia 31 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, dan merupakan warga Jorong Koto Diateh, Nagari Ampang Kuranji, Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.

Dalam penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya satu unit kendaraan roda empat jenis pick up Carry Mega berwarna putih dengan nomor polisi BA 8124 VG, dua unit ponsel merek ITEL dan Oppo, serta tujuh bungkus plastik klip bening berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, petugas juga menyita dua timbangan digital, satu set bong alat hisap sabu, satu tas pinggang abu-abu bertuliskan MARVEL SPIDERMAN, serta uang tunai senilai Rp 200.000.

Kasat Narkoba Polres Dharmasraya, AKP Rusmardi, SH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka RNL beserta barang bukti.

“Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT Perumnas Swarna Bumi, Pengki Satria, serta warga setempat, Erick Fauztria. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Dharmasraya untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rusmardi, mewakili Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH.

Atas perbuatannya, tersangka RNL dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 39 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di tempat terpisah, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan, SIK, MH, menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Dharmasraya. Ia juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata dari keseriusan Satrenarkoba Polres Dharmasraya dalam melaksanakan amanat program Asta Cita Presiden guna mewujudkan Indonesia yang aman, bersih dari narkoba, serta masyarakat yang lebih sejahtera.(elda)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.