50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Fraksi- Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha



Padang,Lintas Media News
Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) sampaikan pandangan umum tentang tentang penyelenggaraan kemudahan berusaha pada rapat paripurna dewan,yang diselenggarakan di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Selasa (5/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Nanda Satria dan M. Iqra Chissa Putra serta pihak pemerintahan daerah provinsi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar serta undangan lainnya.

Untuk menjawab tantangan dari pelaku usaha, UMKM, serta investor yang akan berinvestasi di Sumbar,
Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyambut baik Ranperda Tentang Penyelengaraan Kemudahan Berusaha ini.Kata juru bicara fraksi 
PDI Perjuangan dan PKB Varel Oriano saat menyampaikan pandangan umum fraksinya.

Menurut PDI Perjuangan dan PKB
di Sumatera Barat selama ini banyak sekali persoalan kalau mau perusaha diantaranya,tentang perizinan, kepastian hukum dan infrastruktur untuk menunjang pelaksanaan usaha,oleh sebab itulah Sumbar termasuk daerah yang kurang di minati oleh investor.
Pada hal, investasi mempunyai dampak pada meningkatnya pendapatan daerah.
"Setelah kami mendengar dan mebaca kembali nota pengantar, naskah akademik dari Ranperda ini,makasih Fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan pandangan umumnya sebagai berikut",ujar Varel.

Ada beberapa data yang telah diuraikan di dalam Nota Pengantar terutama capaian realisasi investasi tahun 2022, tahun 2023, dan tahun 2024, Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa data tersebut telah menggambarkan adanya trend positif penanaman modal di Provinsi Sumatera Barat, tapi disisi lain juga menggambarkan Provinsi belum menjadi wilayah tujuan investasi bagi pelaku usaha baik skala regional maupun nasional.

Menanggapi hal itu,fraksi PDI Perjuangan dan PKB minta penjelasan apa yang menjadi penyebabnya dan apa pula solusi dari Pemerintah provinsi agar provinsi ini dapat menjadi tujuan investasi.

Selain regulasi yang sedang dibahas saat ini,menurut Fraksi PDI Perjuangan dan PKB Pemerintah Daerah Sumatera Barat seharusnya dapat memaparkan data-data berapa jumlah investasi yang  masuk diprovinsi lain baik secara nasional maupun regional sebagai perbandingan untuk melihat capaian target Sumbar mohon penjelasan.
Berdasarkan pada buku Naskah Akademik bahwa pada tahun 2023 jumlah UMKM telah mencapai 296.052 (nomor kedelapan terbanyak di Indonesia), pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan PKB 
mohon diberikan data-data UMKM tersebut dengan klasifikasinya posisi mana mereka berada dan pada daerah mana mereka berada.

Kenapa hal ini  dipertanyakan, "kami mendapatkan info pada tahun 2020 yang lalu, ada kemudahan bagi masyarakat untuk meminta legilitas usaha seperti; NIB (Nomor Induk Berusaha), sertifikat HALAL, PRT, dan mereka oleh tim yang berada dikelurahan-kelurahan dengan tujuan untuk mendapat bantuan seperti yang tertera pada pasal 84 dalam Ranperda ini yang sekarang mereka tidak aktif lagi karena modal (dana) tersebut sudah habis, mohon penjelasan",sebut Varel Oriano.
Untuk pencapaian yang baik terhadap Ranperda ini setelah menjadi Perda, Fraksi PDI Perjuangan dan PKB berharap, Penyelenggaraan Kemudahan Berusaha ini akan memiliki dampak implikasi yang sangat besar terhadap iklim investasi dan izin berusaha di Provinsi  Sumatera Barat. 

Menurut Fraksi PDI Perjuangan dan PKB Pembentukan Raperda ini harus dilaksanakan secara serius agar dapat menjadi salah satu acuan regulasi bagi pelaku usaha UMKM yang selama ini merasa takut untuk mengurus izin usaha karena dirasa sulit, mahal, dan takut menjadi objek pajak. Sehingga perlu dilakukan sosialisasi mengenai perizinan berusaha pada UMKM.(St)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.