50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Jawaban Gubernur Atas Pandang Fraksi-Fraksi Terhadap Ranperda APBD 2025



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban gubernur atas pandangan umum Fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025,di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Selasa sore (5/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh wakil ketua DPRD Sumbar Nanda Satria didampingi waki ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra dan dihadiri Plt.Gubernur Sumbar Audy Joenaldy serta undangan lainnya.

Nanda Satria mengatakan.Dari pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi terdapat beberapa tanggapan dan pertanyaan yang cukup penting dan stratregis yang perlu dijelaskan dan ditanggapi oleh Gubernur terkait dengan kebijakan, program dan kegiatan yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2025.

Menurut Ranperda, APBD Tahun 2025 terlihat dalam kondisi yang pesimistis, dimana target pendapatan dan belanja yang diusulkan, jauh lebih rendah dari target tahun 2024 dan realisasi tahun 2023. Oleh sebab itu, perlu upaya yang sungguh-sungguh dari DPRD dan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah terutama dari pos PAD.
Nanda menjelaskan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengamanatkan alokasi belanja infrastruktur pelayanan publik paling kurang 40 % dan alokasi belanja pegawai maksimal 30 % dari total belanja daerah paling lama sampai tahun 2027. Sampai dengan rencana belanja tahun 2025, alokasi belanja insfrastruktur masih jauh dari yang diamanatkan. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah harus memiliki rencana anggaran yang untuk memenuhi alokasi anggaran dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut. 

Sebagai APBD transisi, seperti apa kebijakan dari Pemerintah Daerah untuk mengakomodir penyelarasan program dan kegiatan yang dibiayai dengan APBD Provinsi dengan program dan kegiatan yang dibiaya oleh APBN serta mengakomodir ruang untuk penyesuaian program prioritas Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024

Sementara,Dalam jawaban Gubernur tentang ranperda APBD Sumbar tahun 2025 yang disampaikan oleh PLT.Gubernur Audy,meningkatkan PAD, Pemerintah Provinsi memiliki beberapa sumber pendapatan yang bisa menjadi potensi secara nyata, yaitu melalui optimalisasi dari penerimaan PKB dengan melakukan
koordinasi sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, mengembangkan
platform digital seperti aplikasi mobile dan
website untuk memudahkan wajib pajak untuk membayarpajak kendaraan secara online.

Disamping itu,pemerintah provinsi juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan maksud memberikan pemahaman yang lebih baik kepada
masyarakat mengenai kebijakan Pemerintah Daerah dan peran PKB, BBNKB dan PBBKB dalam pembangunan,sehingga
akan meningkatkan kesadaran mereka
untuk membayar pajak tepat waktu.

Melaksanakan program ASN Taat Pajak,
mengintensifkan penagihan dan pengawasan dengan mengirimkan surat
pemberitahuan melalui pesan whatsapp atau surat resmi.Melaksanakan optimalisasi kegiatan razia,
samsat keliling, memperbanyak layanan Payment Point pada titik-titik keramaian dan melaksanakan penyampaian surat peringatan kepada Wajib
Pajak yang menunggak melalui pihak ketiga secara masif.
Terhadap perencanaan anggaran pegawai PPPK,Audy menerangkan,
sampai 2024 dan perencanaan 2025 mendatang,sebelum usulan kebutuhan ASN disampaikan ke Kemenpan dan
RB terlebih dahulu BKD berkoordinasi dengan BPKAD terkait kemampuan dan ketersediaan anggaran gaji dan tunjangan PPPK. Untuk Tahun 2025 direncanakan 1200 PPPK yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan
serta kemampuan keuangan.

Terkait penurunan belanja daerah sebesar
Rp.1,09 Triliun TA 2025, hal ini dapat dijelaskan bahwa, pada Rancangan APBD 2025 yang disampaikan ke DPRD untuk dibahas masih belum dialokasikan pendapatan transfer maupun
belanja untuk DAK Fisik maupun Non Fisik serta DBH Sawit, DBH CHT dan DBH DR dan pada pembahasan nanti akan dilakukan penyesuaian
kembali Pendapatan Daerah dan Belanja Daerah sesuai dengan alokasi dana transfer yang diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.(St)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.