50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penetapan Ranperda APBD Tahun 2025


Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 di ruangan sidang utama DPRD Sumbar.Kamis (28/11/2024).

Ketua DPRD Sumbar Muhidinyang didampingi wakil ketua Evi Yandri Rajo Budiman dan Nanda Satria mengatakan.Tahun 2025, merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. terdapat 2 (dua) agenda besar yang akan kita hadapi, yaitu transisi kepemimpinan daerah, baik ditingkat provinsi maupun sebagian besar di Kabupaten/kota serta dimulainya program dan kegiatan dalam rangka mewujudkan Indonesia Emas Tahun 2045 sebagaimana yang ditetapkan dalam RPJPD Tahun 2025-2045.

Peran dan fungsi APBD Tahun 2025 sebagai instrument perencanaan anggaran, otorisasi, alokasi, distribusi dan stabilisasi  dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah menjadi sangat penting. APBD Tahun 2025, harus dapat mengakomodir kebutuhan program, kegiatan dan anggaran dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan berakhir masa jabatannya.kwta Muhidi.

Untuk itu,Muhidi menambahkan,  APBD harus digunakan secara efisien, efektif dan tepat sasaran.
Berkenaan dengan hal tersebut, dalam rangka pembentukan Perda APBD Tahun 2025, pada Rapat Paripurna tanggal 1 November  2024 yang lalu Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, untuk dapat di bahas dan disepakati menjadi Peraturan Daerah.
Dalam laporan yang di bacakan Plt.Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumbar Ismelda Jenreini menyampaikan.
Sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan, Badan Anggaran bersama TAPD disepakati komposisi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah akan ditampung dalam APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 sebagai berikut:
Pendapatan Daerah  sebesar Rp.
17.875.200.000,-
a. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp. 6.274.132.092.948,-
b. Pendapatan Transfer Rp. 2.832.388.541.948,-
c. Lain-Lain PAD Yg sah Rp. 3.423.868.351.000,-

Belania Daerah Rp.
891.337.199.489,- termasuk didalamnya Belanja Operasi sebesar Rp. 6.438.050.092.948.
Belanja Modal C.Rp 4.411.212.767.390,-
Belanja Tidak Terduga (BTT) Rp.
577.642.326.595- dan belanja 
Transfer Rp.32.217.542.862,-

 Pembiayaan Daerah Rp.
31.000.000.000,-Penerimaan Pembiayaan Rp. 163.918.000.000,-
dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 194.918.000.000,-

Dari pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggarän bersama TAPD, maka Target PAD yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2025 adalah sebesar
Rp. 2.525.209.886.875,- yang mencakup pajak daerah
sebesar
Rp. 1.875.999.492.298,- restribusi daerah sebesar Rp. 421.381.674.668,-hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan
sebesar Rp.144.997.550.508,- dan
Lain-Lain PAD Yang Sah sebesar
Rp.82.831.169.401,-. Berhubung PAD merupakan kinerja utama pendapatan.

 Dari hasil pembahasan tersebut, terdapat peningkatan sebesar
Rp. 238.428.655.073,- yang bersumber dari peningkatan penerimaan PKB sebesar Rp. 50.000.000.000,- BBNKB sebesar Rp. 99.000.000.000,-.
PBBKB sebesar Rp. 60.055.318.017,- PAP sebesar Rp. 3.000.000.000,-

Pajak Rokok sebesar Rp. 24.688.337.056,- dan PAB sebesar Rp. 1.685.000.000,-. Dengan adanya peningkatan tersebut, maka target pajak daerah yang akan ditampung dalam APBD Tahun 2025 adalah sebesar Rp. 2.109.428.147.371,-.

Dalam Ranperda APBD Tahun 2025, direncanakan alokasi belanja daerah, sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- Belanja Modal sebesar Rp. 389.747.773.595,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp: 20.000.000.000,- ,-dan Belanja Transfer sebesar
Rp. 997.118.671.995,-Target PAD yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2025 adalah sebesar
Rp.2.525.209.886.875,- yang mencakup pajak daerah sebesar
Rp. 1.875.999.492.298,- restribusi daerah sebesar Rp. 421.381.674.668,-hasil pengelolaan kekayaan daerah sebesar
Rp.144.997.550.508,- dan Lain-Lain
PAD Yang Sah sebesar Rp. 82.831.169.401,-.
"Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD tersebut, terdapat beberapa catatan penting yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini, untuk dapat menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, 
PAD merupakan kinerja utama dalam pengelolaan pendapatan daerah dan memiliki peran yang semakin penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah",ujar Muhidi.

Untuk itu,Pemerintah Daerah dan OPD-OPD terkait, perlu mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam pemungutan pajak daerah yang sesuai dengan kondisi daerah serta membangun kemitraan strategis dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan dan Walinagari serta Kepolisian Daerah Sumatera Barat  untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.Jelasnya.

Alokasi belanja daerah yang ditampung dalam APBD Tahun 2025, harus betul-betul digunakan secara efisien, efektiv, transparan, akuntabel dan prinsip kehati-hatian, agar alokasi yang terbatas dapat memberikan manfaat yang lebih besar untuk percepatan Pembangunan daerah.Harapnya.(st)

 


[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.