50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda APBD Sumbar Tahun 2025



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Sumatera Barat (Sumbar) mengelar rapat paripurna dengan Agenda Penyampaian Nota Pengantar  terhadap Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda) tentang APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025, di ruangan sidang utama dp4d Sumbar.Jumat (1/11/2024).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Muhidi didampingi dua wakilnya M. Iqra Chissa Putra,Nanda Satria dan dihadiri Plt.Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Erinaldi.

Muhidi menjelaskan.Sesuai dengan ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, salah satu tugas Kepala Daerah adalah menyusun dan mengajukan Rancangan Perda APBD kepada DPRD, untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Namun, sebelum Rancangan Perda tentang APBD disusun dan disampaikan kepada DPRD oleh Kepala Daerah, didahului dengan pembahasan dan penetapan KUA-PPAS yang menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD.Katanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 26 Juli 2024 yang lalu, DPRD Periode Tahun 2019-2024 dan Gubernur Sumatera Barat, telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2025 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan Perda APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025.Tambahnya.

Menurut Muhidi,dalam KUA-PPAS Tahun 2025 tersebut, telah ditetapkan target makro ekonomi daerah, pendapatan daerah sebesar Rp. 5.658.065.098.875, belanja daerah sebesar Rp.5.727.882.128.033 dan pembiyaan daerah sebesar Rp. 69.817.029.158,-. Plafon pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tersebut, masih bersifat sementara dan tentatif, oleh karena pendapatan transfer masih mempedomani alokasi tahun 2024.

Tahun 2025, menurut Muhidi merupakan tahun yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, dimana terdapat dua kondisi penting  yaitu terjadinya transisi kepemimpinan daerah pasca Pilkada Serentak Tahun 2024 dan dimulainya pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045.
Sebagai APBD transisi kepimpinan daerah,Muhidi menyebutkan. APBD Tahun 2025 tidak hanya mengakomodir program dan kegiatan Kepala Daerah,tetapi juga memberikan ruang untuk pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangka pencapaian visi dan misi Kepala Daerah terpilih pada Pilkada Serentak Tahun 2024.

Demikian juga sebagai starting point dari pelaksanaan RPJPD Tahun 2025-2045, maka target-target kinerja pembangunan daerah yang dicapai dalam APBD Tahun 2025, perlu disesuaikan dengan base line dari RPJPD Tahun 2025-2045 yang targetnya diatas target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026, terutama target dari 45 indikator utama pembangunan daerah.Jelasnya.

Untuk itu,muatan Ranperda APBD tahun 2025 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, perlu kita lihat kembali apakah kebijakan-kebijakan yang terdapat dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 terutama kebijakan yang bersifat khusus, telah sejalan dengan kebijakan yang terdapat dalam KUA-PPAS Tahun 2025 yang telah disepakati dan Ranperda APBD Tahun 202",kata Muhidi.

Sementara,dari pengantar yang disampaikan oleh Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Erinaldi,rencana anggaran Pemerintah Daerah yang akan terdapat dalam Ranperda  APBD Tahun 2025, yang mencakup rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Pendapatan di targetkan sebesar Rp. 5.658.065.098.875,- yang terdiri dari PAD sebesar Rp. 2.525.209.886.875,-. Pendapatan Transfer sebesar Rp. 3.114.980.012.000,- dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp. 17.875.200.000,-. Sedangkan belanja  daerah direncanakan sebesar Rp. 5.727.882.128.033,- yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp. 4.321.015.682.443,- belanja modal sebesar   Rp.389.747.773.594,- Belanja Tidak Terduga sebesar Rp. 20.000.000.000,- dan belanja transfer sebesar  Rp
997.118.671.995,- .(St)

[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.