Padang Pariaman Lintas Media news, com.
Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Pj Bupati Drs, Rahmang, MM bersama Prokopimda memenuhi undangan Bawaslu untuk membicaraksn tentang penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati
Di kesempatan tetsebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), PLN. PT KAI, SATPOL PP, Dinas Kominfo, Polres Kota dan Polres Kabupaten Padang Pariaman, serta Dandim Pariaman, Ketua Bawaslu Azuwar Mardin Badan kesektariat Bawaslu Baiq Nila Ulfaini , beserta jajaran bawaslu, bersama-sama ikut membahas tentang mekanisme penertipan APK tersebut.
Pembahasan tersebut, Bupati Rahmang minta kepada pihak Bawaslu dan KPU menetapkan landasan hukumnyo terlebih dahulu sebelum dibahas lebih lanjut pintanya. Sebak kita harus mengkaji pemasangan atribut (APK) ditempat terlarang, disepanjang jalur Perkeretaapian, Pada instalasi Listrik milik PLN, rumah ibadah, sekolah Dinas Badan dan Kantor Pemerintah termasuk pada mobil dinas, itu tidak boleh dipasang sama sekali.
Kepada Bawaaslu dan KPU, akan menertipkan APK harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang jelas, barulah bisa atribut di tertipkan, jangan ambil resiko, karena ini punya aturan jelad untuk menertipkan nya terang bupati
Bagi timses para paslon harus mengikuti aturan yang berlaku, Artinya kalau dipasang juga di tempat terlarang tetsebut, ya siap-siap saja para paslon tetkena sangsi ujar Bupati.
Hal senada juga di sampaikan oleh pihak PLN, dengan tegas bahwa dilarang atau tidak boleh memasang atribut kampanye di sepanjang milik PLN, Apalagi menyangkut APK pada Kabel yang beraliran Lisrik.
Begitu pula dengan PT KAI, tidak mengizinkan pemasangan atribut APK disepanjang jalur Kereta Api, dan mereka siap turun menertipkan APK tersebut bersama stakeholder pemerintah terkait terang nya.
PT PLN Persero selalu turut berperan aktif seperti yang terjadi di daerah Sungai Geringing,yang mana baliho paslon no urut 1dipasangkan di kabe listrik, itu sangat berbaya menyangkut dengan nyawa dan itu harus segera kami tertipkan kata pihak PLN dan kami siap berkerja sama dengan pemkab sepanjang untuk kenyamanan masyarakat
Berdasarkan berita acara no 091/Hk.01.00/K.SB-05/11/2024, Tentang kesepakatan bersama hasil rapat Kordinasi dengan stakeholder terkait penertipan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. acara ini berlansung di rumah makan lamun ombak pada Dua belas november kemaren
Agenda penertipan APK ini insyaAllah akan dilaksanakan pada Sabtu tanggal 16 November. Yang sebelumnya nya pihak Bawaslu menyurati para paslon dan partai pengusung terlebih dahulu.
Para tim ses boleh menertipan atribut mereka terlebih dahulu, nah jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka Bawaslu beserta stakeholder terkait akan membersih sisa-sisa APK tersebut menuju masa tenang kampanye. (Len)