50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman Bersama Pj Bupti Drs, Rahmang MM, Gelar Rapat Koordinasi Penertiban APK Para Calon Bupati dan Wakil Bupati

 

Padang Pariaman  Lintas Media news, com. 

Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Pj Bupati  Drs, Rahmang, MM bersama Prokopimda memenuhi undangan Bawaslu untuk membicaraksn tentang penertipan Alat Peraga Kampanye (APK) calon Bupati dan Wakil Bupati

Di kesempatan tetsebut dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),  PLN. PT KAI, SATPOL PP, Dinas Kominfo, Polres Kota  dan Polres  Kabupaten Padang Pariaman, serta Dandim Pariaman,  Ketua Bawaslu Azuwar Mardin Badan kesektariat Bawaslu Baiq Nila Ulfaini , beserta jajaran bawaslu, bersama-sama ikut membahas tentang mekanisme penertipan APK tersebut. 

Pembahasan tersebut, Bupati Rahmang minta kepada pihak Bawaslu dan KPU  menetapkan  landasan hukumnyo terlebih dahulu  sebelum dibahas lebih lanjut pintanya. Sebak kita harus mengkaji pemasangan atribut (APK) ditempat terlarang, disepanjang jalur Perkeretaapian, Pada instalasi Listrik milik PLN, rumah ibadah, sekolah Dinas Badan dan Kantor Pemerintah termasuk pada mobil dinas, itu tidak boleh dipasang sama sekali. 

 Kepada Bawaaslu dan KPU, akan menertipkan APK harus sesuai dengan regulasi dan aturan yang jelas, barulah bisa atribut di tertipkan,  jangan ambil resiko, karena ini punya aturan jelad untuk menertipkan nya terang bupati

Bagi timses para paslon harus mengikuti aturan yang berlaku,  Artinya kalau dipasang juga di tempat terlarang tetsebut, ya siap-siap saja para paslon tetkena sangsi ujar Bupati. 

Hal senada juga di sampaikan oleh pihak PLN, dengan tegas bahwa dilarang atau tidak boleh memasang atribut kampanye di sepanjang milik PLN, Apalagi menyangkut APK pada Kabel yang beraliran Lisrik. 

Begitu pula dengan PT KAI, tidak mengizinkan pemasangan atribut APK disepanjang jalur Kereta Api, dan mereka siap turun menertipkan APK tersebut bersama stakeholder pemerintah terkait terang nya. 

PT PLN Persero selalu turut berperan aktif seperti yang terjadi di daerah Sungai Geringing,yang mana baliho paslon no urut 1dipasangkan di kabe listrik, itu  sangat berbaya menyangkut dengan nyawa dan itu harus segera kami tertipkan kata pihak PLN dan kami siap berkerja sama dengan pemkab sepanjang untuk kenyamanan masyarakat

Berdasarkan berita acara no 091/Hk.01.00/K.SB-05/11/2024, Tentang kesepakatan bersama hasil rapat Kordinasi dengan stakeholder terkait penertipan alat peraga kampanye (APK) untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati. acara ini berlansung di rumah makan lamun ombak pada Dua belas november kemaren

Agenda penertipan APK ini insyaAllah akan dilaksanakan pada Sabtu tanggal 16 November. Yang sebelumnya nya pihak Bawaslu menyurati para paslon dan partai pengusung terlebih dahulu. 

Para tim ses boleh menertipan atribut mereka terlebih dahulu, nah jika sudah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka Bawaslu beserta stakeholder terkait akan membersih sisa-sisa APK tersebut menuju masa tenang kampanye. (Len)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.