50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

SIARAN PERS .. !! KPU Kabupaten Dharmasraya Tutup Masa Perpanjangan Pendaftaran Paslon

 

Lintasmedianews.com, Dharmasraya

Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dharmasraya melalui Siaran Pers, Kamis,5 September 2024 menyebutkan, bahwa perpanjangan penerimaan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024 yang dilaksanakan sejak tanggal 2 hingga 4 September 2024, adalah berdasarkan pada:

a. Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

b. Keputusan KPU Nomor 1229 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian 

Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil 

Walikota;

c. Surat Dinas KPU RI Nomor: 1925/PL.02.2-SD/05/2024 tertanggal 30 Agustus 2024 

perihal: Ketentuan Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon.

Ketua KPU Dharmasraya,France Putra dalam hal ini menerangkan, terkait dengan akses SILON untuk bakal pasangan calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA, perlu kami sampaikan bahwa akses sebelumnya tidak kami berikan karena berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, pada BAB II huruf J nomor 4 yang menyatakan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menerima surat permohonan pembukaan akses Silon dari Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu yang dilampiri dengan:

a. surat penunjukan admin Silon yang ditandatangani oleh Pimpinan Partai Politik 

Peserta Pemilu dan/atau Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu yang bergabung;

b. Salinan KTP-el admin Silon; dan

c. Kartu tanda anggota (jika ada).

Sedangkan LO bakal pasangan calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA menyerahkan surat permohonan akses yang dikeluarkan oleh paslon. Seharusnya berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tersebut, surat permohonan dikeluarkan oleh pimpinan partai politik pengusul, sebut France.

Selanjutnya, dengan telah diterimanya surat permohonan akses Silon dengan format yang sesuai dengan Lampiran XIII Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diserahkan oleh LO Bakal Pasangan Calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA, maka KPU Kabupaten Dharmasraya pada hari Selasa tanggal 3 September 2024 telah memberikan akses Silon kepada admin Silon bakal pasangan calon tersebut.

Pada tanggal 4 September 2024 sekitar pukul 02.28 WIB Rabu dini hari, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai NasDem menyampaikan surat permohonan kepada KPU Kabupaten Dharmasraya untuk menerima pendaftaran bakal pasangan calon ADI GUNAWAN – ROMI SISKA PUTRA.

Sekitar pukul 12.00 WIB hari Rabu tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten

Dharmasraya telah mengeluarkan jawaban atas surat permohonan Partai Keadilan

Sejahtera dan Partai NasDem. 

Surat tersebut diterima langsung oleh pimpinan partai politik PKS dan NasDem. Dalam surat jawaban tersebut, berdasarkan regulasi dan aturan yang berlaku, KPU Kabupaten Dharmasraya belum dapat menerima pendaftaran bakal pasangan calon.

Perihal alasan pendaftaran yang belum dapat diterima oleh KPU Kabupaten

Dharmasraya, dikarenakan adanya persyaratan yang belum terpenuhi yaitu persetujuan tertulis dari koalisi pendaftar yang sudah melakukan pendaftaran di periode tanggal 27 s.d 29 Agustus 2024.

Terkait isu yang beredar bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya berada di bawah tekanan dari berbagai pihak, perlu kami sampaikan bahwa KPU Kabupaten Dharmasraya tidak mendapatkan tekanan dari pihak manapun, segala hal yang kami laksanakan hari ini sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

Tertanggal 4 September 2024, tepat pada pukul 23.59 WIB, KPU Kabupaten Dharmasraya secara resmi telah menutup perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Dharmasraya Tahun 2024. 

" Dengan telah ditutupnya masa 

perpanjangan pendaftaran ini, tidak ada bakal pasangan calon yang status

pendaftarannya dinyatakan diterima," ungkap Ketua KPU Dharmasraya, France Putra dalam Siaran Persnya di Pulau Punjung, Kamis, 5 September 2024.(elda)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.