SOLOK KOTA. Lintasmedianews.com.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni, dalam konferensi pers yang digelar Selasa (27/8), mengungkapkan bahwa pendaftaran akan berlangsung selama tiga hari, mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. "Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27-28 Agustus, dan akan diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB pada hari terakhir. Namun, hingga pukul 16.00 WIB hari ini, belum ada pasangan calon yang mendaftar," kata Ariantoni.
Pada hari pertama pembukaan pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, belum ada pasangan yang mendaftar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solok dan Kabupaten Solok, mengumumkan bahwa belum ada pasangan calon yang mendaftar. Pendaftaran ini merupakan bagian dari rangkaian Pemilihan Serentak Nasional Calon Kepala Daerah 2024.
Ia mengingatkan para calon untuk mendaftar lebih awal guna memastikan waktu yang cukup untuk melengkapi dokumen jika ada yang kurang. Hingga kini, dua pasangan calon telah berkonsultasi ke helpdesk pencalonan KPU
KPU Kota Solok telah menyiapkan berbagai persiapan teknis, termasuk pengamanan yang ketat dari pihak TNI, Polri dan Satpol PP. Selain itu, aturan mengenai jumlah pendukung yang diperbolehkan masuk ke area pendaftaran juga telah ditetapkan untuk menjaga kondusifitas. Meskipun tidak membatasi jumlah pendukung yang hadir, hanya 50 orang yang diperbolehkan masuk ke aula pendaftaran yang nantinya dilengkapi dengan Tanda pengenal.
Pilkada Kota Solok diperkirakan diikuti oleh dua pasangan calon yang bakal diusung berbagai partai politik. Dengan persiapan yang matang, KPU Kota Solok optimistis proses pendaftaran akan berjalan lancar dan tertib.(karta)