Lintasmedianews.com, Dharmasraya— Dalam upaya pemaksimalan pelayanan masyarakat, Wali Nagari Siguntur, Hamdan menjadwalkan jam kerja dibuka pada pukul 08.00 WIB. Pernyataan ini dikatakannya kepada media ini pada hari Senin, (29/07/24).
Jadwal jam kerja tersebut diperuntukkan kepada karyawan dan staff nya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hamdan mengungkapkan bahwa hal ini dilakukannya, untuk meminimalisir rasa kurang puasnya masyarakat akan pelayanan di Nagari Siguntur.
"Menindaklanjuti rasa kurang puas masyarakat akan pelayanan administrasi di kantor Wali Nagari Siguntur. Saya menganjurkan kepada staff, terutama kepada dua staff saya dibidangnya untuk hadir sesuai buka jam kerja yang telah disepakati. Tujuannya adalah untuk memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyakat," ujarnya kepada Media Lintasmedia.com.
Kata Hamdan lagi, untuk saat ini pelayanan administrasi di Nagari Siguntur telah bebas dari pungutan biaya.
Pungutan yang dibebaskan oleh Wali Nagari Siguntur antara lain pembuatan surat keterangan usaha, surat keterangan tidak mampu dan pengurusan lainnya.
Namun, pungutan biaya dikenakan hanya untuk administrasi jual beli surat tanah. Dan pengurusan surat surat pernikahan yang dikeluarkan oleh nagari.
"Kami memang membebankan biaya untuk pengurusan surat administrasi tanah, dan pengurusan surat pernikahan," kata Hamdan lagi.
Wali Nagari Siguntur berharap kedepannya pelayanan di kantornya dapat lebih baik lagi. Dan masyarakat merasakan kepuasan dalam pelayanan yang diberikan. (elda)