Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ( Sumbar) menggelar rapat kerja dalam rangka penyampaikan pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap dua rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa (2/7/2024) di ruangan rapat DPRD Sumbar.
Adapun kedua ranperda tersebut yakni ranperda tentang pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum serta ranperda tentang perubahan ketiga perda nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur perangkat daerah.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar saat memimpin rapat tersebut mengatakan, penyampaian pandangan akhir fraksi tentang ranperda yang sedang dibahas merupakan salah satu tahapan sebelum pengesahannya menjadi peraturan daerah (perda).
Menurut Irsyad Safar,kedua ranperda tersebut akan segera dijadwalkan pengesahannya menjadi perda dalam rapat paripurna oleh badan musyawarah DPRD.
Sementara,Ranperda tentang perubahan ketiga perda nomor 8 Tahun 2016 tentang struktur perangkat daerah mengatur tentang perubahan struktur OPD di lingkup pemerintahan provinsi.Jelas Irsyad.
Perubahan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat ini dilakukan untuk menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran.Tambahnya.
Menurut Irsyad,hal ini sesuai pula dengan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Hal yang dipertimbangkan yakni beban kerja, kompleksitas pekerjaan, ketersediaan sumber daya serta efektifitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.Tukuknya.
Sementara itu, untuk ranperda pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum menurut Irsyad juga sudah akan disahkan.
“Sebelumnya memang ada kita menerima permintaan untuk menunda pengesahan perda ini. Namun kita telah melakukan pertemuan beberapa kali dan sudah mengakomodir masukan dan saran yang di harapkan stakeholder untuk ditindaklanjuti,” ujar Irsyad.
Ia mengatakan, ranperda pemajuan kebudayaan daerah, cagar budaya dan pengelolaan museum merupakan ranperda usul prakarsa DPRD yang diajukan Komisi V.
Ketua pembahasan ranperda tersebut, Hidayat mengatakan Ranperda ini juga diharapkan dapat merawat nilai-nilai adat budaya agar tidak tergerus dalam kehidupan keseharian masyarakat, terutama generasi muda.
“Saat ini kita lihat banyak nilai-nilai adat budaya ini sudah tergerus. Contohnya saja dalam sikap dan norma keseharian masyarakat,” ujarnya.(St)