Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jambi untuk berdiskusi dan berkonsultasi terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok.
Kedatangan pansus IV DPRD Jambi ini diterima sekretaris komisi V DPRD Sumbar Ardinalis Kobal
di ruangan khusus I DPRD Sumbar.Senin (15/7/2024).
Ketua pansus IV DPRD Jambi Hamdani yang merangkap pimpinan rombongan dalam sambutannya menyampaikan,terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Sumbar dan Dinas Kesehatan Sumbar yang telah menerima kunjungan pansus IV DPRD Jambi.
"Insya Allah akan kami manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya",ucap Hamdani.
Menurut Hamdani, kulturaliasasi kawasan tanpa rokok yang ada di propinsi Sumbar menarik untuk menjadi acuan di propinsi Jambi.
Dimana Sumbar sudah merampungkan perda KTR ini sejak tahun 2013 lalu. Sebagai acuan dan Study tiru bagi Propinsi Jambi sangatlah diharapkan.Tambahnya.
Dikatakan Hamdani, Bukan Sumbar saja untuk sampel studi ajar ini, propinsi Palembang juga kami lakukan kunjungan.
Sementara Ardinalis Kobal menyampaikan, untuk perda KTR diberlakukan aturan sesuai dengan tertuang pada perda tahun 2012 dan aturan menteri kesehatan tentang bahaya rokok dan lingkungan.
Perda KTR merupakan aturan Kawasan tanpa rokok sebagai perlindungan masyarakat terhadap asap rokok, karena Kebiasaan merokok tidak baik terutama kepada anak.anak usia remaja, orang tua dan wanita hamil.(St)