50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DPRD Sumbar Nilai,Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah pada Tahun 2023 Belum Maksimal



Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menilai,Kinerja pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2023, belum maksimal. Kondisi ini dapat dilihat dari realisasi pendapatan terutama PAD yang menjadi indikator kinerja utama hanya sebesar Rp. 2.784.774.801.212,- atau 91.77 %. Realisasi ini lebih rendah dari Tahun 2022. 

Hal itu terungkap dalam sambutan Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar saat memimpin rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2023,di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Senin (1/7/2024).

Demikian juga dengan belanja, realisasinya hanya sebesar 94.72 % dan terdapat 55 kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan dengan nilai sebesar                           Rp. 9.125.999.209,-.tambah Irsyad.

Rendahnya realisasi pendapatan dan belanja daerah tersebut,menurut Irsyad Safar disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya kelemahan dalam aspek perencanaan baik perencanaan pendapatan maupun perencanaan belanja dalam bentuk program dan kegiatan, kelemahan dalam proses pelaksanaan serta pengawasan. 

Permasalahan tersebut disebutkan Irsyad,pada umumnya merupakan permasalahan yang terus berulang dari tahun ke tahun dan tidak ada evaluasi yang dilakukan untuk memperbaiki kelemahan tersebut.

Hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 serta rekomendasi dan catatan yang diberikan oleh DPRD sebagaimana termuat nanti dalam laporan hasil pembahasan, hendaknya menjadi bahan evaluasi dan bahan penyempurnaan oleh Pemerintah Daerah dalam perencanaan anggaran pada Perubahan APBD Tahun 2024 dan APBD Tahun 2025.Ujarnya.

Sebelum hasil pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023 dilanjutkan pada tahap pembicaraan Tingkat kedua dalam Rapat Paripurna ini, diakhir pembahasan pembicaraan tingkta pertama, terlebih dahulu Fraski-Fraksi  menyampaikan Pendapat Akhir Fraksinya.Tukuk Irsyad.

Dari pendapat akhir Fraksi-Fraksi tersebut, semua Fraksi dapat menyetujui hasil pembahasan terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, dilanjutkan pada tahap pengambilan keputusan pada Rapat Paripurna dan disamping itu, Fraksi-Fraksi juga memberikan catatan dan masukan yang perlu menjadi perhatian dan ditindak lanjuti oleh Pemerintah Daerah, agar kualitas pengelolaan keuangan daerah dapat menjadi lebih baik.Kata Irsyad.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat memenuhi batasan waktu penyampaiannya kepada Menteri Dalam Negeri, agar Ranperda tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2023, dapat segera dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri",ingat Irsyad.
Pada rapat paripurna yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbar Ansasri tersebut,Irsyad Safar menyebutkan.Sesuai dengan salah satu fungsi strategis DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda).Berkaitan dengan hal tersebut, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh Anggota DPRD, Komisi, Gabungan Komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda, sesuai lingkup tugasnya.

Berkenaan dengan hal tersebut, sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan hak DPRD dimaksud, pada awal Mei yang lalu, Anggota DPRD Sumbar yang tergabung dalam Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat, mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan yang merupakan salah satu ranperda dalam Propemperda 2024.Kata Irsyad.

Menurut Irsyad Safar,Ranperda usul prakarsa yang disampaikan oleh Anggota DPRD, Pimpinan DPRD diteruskan kepada Bapemperda untuk dilakukan kajian dalam rangka harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi oleh Bapemperda.

Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan alokasi waktu yang ditetapkan dalam Rapat Musyawarah, Bapemperda DPRD Sumbar telah melakukan kajian, harmonisasi, pembulatan dan pemantapan konsepsi terhadap Ranperda tentang Pelayanan Mutu Kesehatan.Jelasnya.

Dari hasil harmonisasi Bapemperda terhadap Ranperda Pelayanan Mutu Kesehatan diperoleh saran dan masukan bahwa Judul Ranperda tentang  Pelayanan Mutu Kesehatan hanya sebagian kecil menjawab masalah Pengelolaan Pelayanan Kesehatan.Jelas Irsyad.

Pada kesempatan itu,disarankan  dilakukan perubahan judul menjadi Ranperda Pengelolaan Kesehatan di Provinsi  Sumatera Barat yang cakupannya tentu lebih luas dan memuat pengelolaan kesehatan yang lebih komprehensif meliputi  Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sertifikasi, Registrasi, dan Lisensi, Konsil, Kolegium &  Majelis Disiplin, Perlindungan Hukum SDM Kesehatan, Perbekalan Kesehatan, Ketahanan Kefarmasian  & Alat Kesehatan, Teknologi Kesehatan, Pembiayaan Kesehatan, Sistem Informasi Kesehatan, Peran Serta Masyarakat sesuai tanggung jawab Pemerintah Daerah.Tambahnya.

Perbaikan judul tersebut Irsyad Safar menyebutkan,juga harus diikuti dengan perbaikan Naskah Akademik serta Ruang Lingkup Ranperda yang diatur sesuai Amanat Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan . 

Disamping itu, karena Undang- Undang Kesehatan masih sangat baru, perlu juga ditunggu Peraturan Pelaksananya yang belum keluar sehingga ranperda yang dihasilkan nantinya lebih komprehensif. 
Berkaitan dengan hal tersebut saat ini Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draft Ranperda sedang menyelesaikan perbaikan draft ranperda sesuai masukan tersebut.

Untuk itu, Rapat Paripurna dalam rangka penetapan  usul   Prakarsa Ranpera Pelayanan Mutu Kesehatan menurut Irsyad Safar belum dapat dilanjutkan pada tahap penetapan. Selanjutnya Penetapan Usul Ranperda ini perlu diagendakan kembali dalam rapat Badan Musyawarah, setelah tim penyusun Naskah Akademik menyelesaikan perbaikan naskah akademik dan draft ranperda dimaksud.(St)                                                                                                                                                                









Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.