Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bersama pemerintahan Provinsi menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) Tahun anggaran 2025 dan perubahan anggaran 2024 dalam rapat paripurna dewan di ruangan rapat utama DPRD Sumbar.Sabtu (27/7/2024).
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Safar didampingi wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib dan dihadiri Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah mengatakan.Sesuai dengan tahapan dan jadwal pembahasan yang ditetapkan dalam Rapat Badan Musyawarah, DPRD bersama Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan, mulai dari pembahasan pendahuluan oleh Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja dan dilanjutkan dengan pembahasan serta finalisasi oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
Mengacu kepada materi muatan KUA-PPAS sebagaimana yang ditetapkan dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, fokus pembahasan, diarahkan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditampung dan disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 yang sejalan dengan program prioritas RPJMD, potensi dan kemampuan keuangan daerah serta penyelarasannya dengan target base line yang ditetapkan dalam RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 tersebut, secara umum dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Dalam beberapa tahun terakhir, trend penerimaan daerah cenderung mengalami penurunan terutama dari sektor PAD yang menjadi indikator utama dalam pengelolaan keuangan daerah. Kondisi ini berbanding terbalik dengan laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB Perkapita masyarakat yang terus meningkat.
Menurut Irsyad Syafar, penerimaan daerah, tentu akan berdampak terhadap pencapaian target kinerja program dan kegiatan pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
Pada tahun 2025.
"kita sudah sepenuhnya melaksanakan Perda Pajak dan Restribusi Daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, dimana pemungutan PKB dan BBNKB hanya dipungut yang menjadi hak dari Pemerintah Provinsi saja dan disamping itu terdapat penurunan tarif PKB dari 1.60 % dari nilai jual objek pajak menjadi 1.05 %. Ini tentu berdampak yang sangat besar terhadap penurunan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB yang selama ini menjadi andalan daerah",katanya.
Sehubungan dengan hal tersebut,Irsyad Safar menjelaskan, untuk mengantisipasi kontraksi yang cukup besar terhadap penerimaan daerah, harus ada inovasi dan upaya yang lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan daerah, agar proses pembangunan daerah tidak mengalami hambatan.
Proyeksi pendapatan daerah dan rencana alokasi belanja yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2025 serta Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 masih bersifat tentatif dan perlu di dalami kembali nanti dalam penyusunan dan pembahasan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.Terangnya.
DPRD melihat masih terdapat potensi-potensi yang masih bisa ditingkatkan, baik dari pos PAD maupun pendapatan transfer untuk dapat mengakomodir kebutuhan anggaran yang semakin meningkat.
APBD Tahun 2025 merupakan APBD transisi dari peralihan kepimpinan daerah masa jabatan Tahun 2021-2025 dengan hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 dan APBD transisi untuk penyelarasan dengan RPJMD Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024 yang mengacu kepada RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045. Kata Irsyad Syafar.
Oleh sebab itu, arah kebijakan, program dan kegiatan harus lebih fleksibel dalam rangka mengakomodir perubahan-perubahan yang akan terjadi pada masa transisi tersebut. Harapnya.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS tahun 2024 menjadi pedoman OPD dalam penyusunan RKA Tahun 2025 dan Perubahan RKA Tahun 2024 dan menjadi pedoman pula dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD tahun 2024.Tambah Irsyad.
"Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengingatkan kepada Pemerintah Daerah dan OPD untuk mempedomani kebijakan anggaran yang telah disepakati dalam KUA- PPAS Tahun 2025 dan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2024 termasuk dalam penetapan target kinerja program dan kegiatan",tutu Irsyad Syafar.
Sementara,Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansyarullah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mencurahkan perhatian dan pemikirannya dalam proses pembahasan KUAPPAS 2025 SERTA KUPA-PPAS 2024.
Menurut Gubernur,KUPA-PPAS Tahun anggaran 2024 disusun dengan mempedomani perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumbar yang telah ditetapkan dengan peraturan Gubernur.
Mahyeldi menyebutkan,Pemprov Sumbar telah mencermati dan mempertimbangkan perubahan dan dinamika asumsi-asumsi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan umum APBD Tahun 2024.
Disadari atau tidak,
APBD Tahun 2024 ini dihadapi pada kondisi sulit,hampir sama dengan kondisi tahun 2023 lalu,disatu sisi dibutuhkan alokasi anggaran belanja yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program yang menjadi prioritas APBD Tahun 2024, dan disisi lain secara bersamaan juga mengalami keterbatasan fiskal untuk untuk mendanai program prioritas tersebut secara optimal.Sebut Mahyeldi.(St)