50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

DLH Kota Padang Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Retribusi Sampah pada Lurah dan Ketua LPM

 

Padang, Lintasmedianews.com

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Padang Dr. Didi Aryadi, M.Si bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang  menyosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 khususnya tentang  penyesuaian tarif retribusi sampah  kepada Lurah dan Ketua LPM se Kecamatan Lubuk Begalung, Jum'at (12/7/ 2024).

Asisten II Didi Aryadi menyebutkan , langkah ini adalah upaya DLH untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Tarif retribusi sampah tersebut bentuk pelayanan yang diberikan DLH untuk mengoptimalkan pengangkutan sampah terutama dari Tempat Penampungan Sementara (TPS) ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

" Nantinya ada pengolahan terhadap sampah, sampah yang di TPA  dikelola menjadi energi, serta bernilai  ekonomis. Itu artinya akan ada pemilahan sampah,"ungkapnya.

Didi  juga berharap partisipasi masyarakat terhadap retribusi sampah ini bisa menjadikan manajemen pengelolaan sampah yang baik. Pemungutan retribusi sampah tidak mengalami kenaikan yang signifikan dan dialokasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan.

Sementara itu, menurut Kadis DLH diwakili Kabid Fuad Syukri  mengatakan, sosialisasi dilaksankan di 11 Kecamatan se Kota Padang, untuk  memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat.

Tarif Baru Retribusi Sampah perdasarkan Perda 1 Tahun 2024  mulai berlaku 1 Agustus 2024, penghitungannya berdasarkan  Kwh Listrik PLN dengan rincian Rumah Tangga Kelas Miskin Rp.  19.550, Rumah Tangga Kelas Bawah Rp. 24.437, Rumah Tangga Kelas Menengah Rp. 34. 212 dan Rumah Tangga Kelas Atas Rp. 55.904.

Untuk pemungutan retribusi kerjasama dengan PDAM melalui pembayaran Tari Air Minum dan pembayaran melalui kolektor retribusi sampah.

,"Tarif retribusi sampah merupakan pembayaran atas jasa pengangkutan sampah dari TPS (Tempat Pembuangan Sampah Sementara) hingga ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir)," sebut Fuad Syukri 

DLH akan memberikan pemahaman dan melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat perihal tersebut. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran, ucap Fuad Syukri  (Irwan Rais)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.