PADANG,Lintas Media News
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Irsyad Safar memimpin rapat kerja Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kebudayaan Daerah,di ruangan Banggar DPRD Sumbar.Jumat (14/6/2024).
Ketua Tim Pembahasan Ranperda Kebudayaan Daerah DPRD Sumbar, Hidayat mengatakan.Rancangan peraturan daerah dengan nama lengkap Pemajuan Kebudayaan Daerah, Pelestarian Cagar Budaya dan Pengelolaan Museum (Ranperda PKDCBP) ini,sudah melalui proses panjang sejak tahun 2021.
Kehadiran perda ini, sebagai perwujudan UU Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 tentang kemajuan kebudayaan itu merupakan insiatif DPRD Sumbar, untuk membangun dan menjaga masa depan kebudayaan Sumatera Barat.Kwta Hidayat.
“Banyak hal yang bermanfaat dirasakan dengan kehadiran perda itu di Sumatera Barat,” ujarnya.
Kehadiran Perda Pemajuan Kebudayaan, diharapkan menjawab kebutuhan terhadap pentingnya peran kebudayaan bagi kemajuan daerah.Sebut Hidayat.
“Saya yakin, Sumbar sangat membutuhkan perda ini, mengingat potensi mulai merenggangnya apresiasi, interaksi dan atraksi, serta harmonisasi keberagaman budaya lintas suku dan etnis sebagai elemen perekat kehidupan berbangsa berdaerah,” tambahnya.
Anggota Komisi V, DPRD Sumbar itu menyebutkan, perda tersebut dinilai penting untuk antisipasi potensi mulai tidak akrabnya generasi muda terhadap kebudayaan Sumatera Barat, sehingga menipisnya karakter dan kepribadian di berbagai sektor kehidupan yang tergambar pada sikap mental dan perilaku.
Hedayat menjelaskan, ranperda ini merupakan turunan dari undang-undang,yang tujuan pemajuan kebudayaan, untuk mengembangkan nilai-nilai luhur budaya daerah, memperkaya keberagaman budaya, memperteguh jati diri daerah, memperteguh persatuan dan kesatuan dan mencerdaskan kehidupan bangsa.(*)