50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Tim Kupu Kupu Jatanras Polres Agam. Bekuk Pelaku Cabul.

 

Agam- Lintasmedianews.com

Setelah menerima laporan dari keluarga Korban  pada tanggal 15 Mei lalu. Tim Kupu Kupu Jatanras Sat Reskrim Polres Agam kembali mengungkap kasus kejahatan Asusila (Perbuatan cabul) terhadap dua orang anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan. Lubuk Basung Kabupaten Agam.

Pelaku  berinisial YPC, 63 Tahun, merupakan Warga Kecamatan .Lubuk Basung

Penangkapan tersebut. Dilakukan tim Kupu-Kupu Jatanrasat Sat Reskrim Polres Agam di Desa Maredan Kampung Tangah Kecamatan. Tualang. Kabupaten Siak. Provinsi Riau.  Kamis 30 Mai 2024.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K di dampingi Kasat Reskrim Polres Agam.AKP Efrian Mustaqim Batiti.S.T.K.S.I.K.melalui staf Humas Polres Agam.membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus Asusila yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut.

 "Perbuatan cabul yang dilakukan oleh Pelaku YPC ini bisa terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada kami pada tanggal 15 Mai 2024 kemarin".

Di jelaskan.pelaku dilaporkan. Karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang anak berusia 9 dan 11 tahun, yang keduanya korban ini adalah adik kakak.

"Setelah menerima laporan dari keluarga korban tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan ke lapangan".ujar nya.

Dengan bermodalkan dua alat bukti dan saksi-saksi yang cukup, akirnya petugas kita berhasil mengantongi identitas pelaku

"Dan alhamdulillah tidak membutuhkan waktu yang lama, Petugas kami berhasil membekuk pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.namun dengan berkat kesigapan petugas.

Pelaku YPC berhasil kita tangkap disebuah perkebunan sawit didaerah Kabupaten Siak Provinsi Riau". Ulasnya.

Di tambahkan " Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku untuk mengetahui motif pelaku dalam melakukan perbuatan asusila (cabul terhadap anak) tersebut.

"Menurut Keterangan saksi - saksi yang kami dapatkan sementara, bahwa pelaku YPC telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang berusia 9 dan 11 tahun yang merupakan adik kakak ini sebanyak lebih dari 3 kali. namun masih tetap kami dalami".

"Saat ini Pelaku YPC sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatanya.Pelaku akan kita terapkan pasal Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 76E jo 82 ayat (1) UU No.35 tahun2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, jo undang undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang".Pungkas nya.

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.