50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Empat Bulan sebagai DPO.Akhirnya Terciduk

 

Agam - Lintasmedianews.com

Setelah 4 bulan menjadi DPO .akhirnya Tim Kupu Kupu Jatanras SatReskrim Polres Agam berhasil menangkap Pelaku kejahatan penggelapan kendaraan bermotor milik warga, yang terjadi di Sungai Aur Jorong V Sungai Jaring Nagari Lubuk Basung Kec. Lubuk Basung Kab.Agam. ( 31/5/24)

Dalam penangkapan tersebut Petugas berhasil mengamankan Pelaku Berinisial ZAL, 52 Tahun, Warga Jorong Pasa Maninjau Nagari Maninjau Kec. Tanjung Raya Kab. Agam lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya.

Pelaku berhasil ditangkap. Setelah empat bulan menjadi daftar pencarian orang oleh Tim Kupu Kupu Jatanras SatReskrim Polres Agam.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya.

Di sampaikan Pelaku Zal ini berhasil kita tangkap tepat didepan rumahnya yang berada di Paraman Tali Tali Nagari Surabayo Kec. Lubuk Basung Kab. Agam pada pukul 19.45 Wib.

"Pelaku kita tangkap karena telah melakukan penggelapan kendaraan bermotor berjenis colt diesel 100 PS Milik korban, yang ia lakukan pada tanggal 11 Januari 2024 silam".

"Pelaku sempat menjadi buronan kami selama 4 bulan, namun berkat kegigihan Personil kita dilapangan, Pelaku akhirnya bisa kita tangkap" Ulasnya.

Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K. juga menambahkan " Pelaku Zal melakukan kejahatan Penggelapan kendaraan bermotor tersebut dengan modus Rental"

"Merental kendaraan milik korban namun tidak di kembalikan. Uang rental nya pun tidak dibayarkan, dan lebih parahnya lagi Pelaku juga menjual kendaraan tersebut kepada orang lain".

"Saat ini Pelaku ZAL sudah kita amankan di Mapolres Agam lengkap dengan barangbukti hasil kejahatanya".

"Berdasarkan hasil pemeriksaan kami sementara. Atas perbuatan Pelaku Zal ini, Pemilik kendaraan sebagai korban merasa dirugikan sebesar 60 Juta Rupiah".

"Dan atas perbuatan pelaku tersebut, ia akan kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana Jo pasal 378 KUHPidana" Pungkas nya.

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.