50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Dharmasraya Terus Komit Jalankan Amanat UU Keterbukaan Informasi Publik

 

Lintasmedianews.com,DHARMASRAYA

 Gubernur Sumbar, Mahyeldi membuka acara Launching Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Sumatera Barat dan Buku QrCode PPID. Acara ini dilaksanakan di The Primiere Hotel Padang, pada hari Senin, (24/06/24).

Kegiatan ini dihadiri juga oleh Ketua DPRD Provinsi Sumbar, Forkopimda Sumatera Barat, Bupati, Pj Bupati, Walikota, Pj Walikota se-Sumatera Barat, Ketua dan Komisioner Komisi Informasi Daerah Provinsi Sumbar dan undangan lainnya yang turut serta hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutan Gubernur Sumbar, Mahyeldi mengatakan bahwa kehadiran Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengejawantahan Pasal 28F UUD RI Tahun 1945 yang mengamanatkan, bahwa setiap orang berhak berkomunikasi, menyebarkan dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.

“Pada dasarnya, Undang-undang KIP ini mempunyai tiga sumbu utama, yakni transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas publik. Ketiga hal tersebut secara komprehensif mengatur kewajiban badan dan pejabat publik untuk memberikan akses informasi secara terbuka kepada publik. Informasi harus dibuka seluas-luasnya dengan pengecualian hal-hal yang menyangkut keamanan negara, persaingan usaha yang sehat, hak privat, dan yang diatur oleh undang- undang,” kata Mahyeldi.

Katanya lagi, Undang-undang KIP bertujuan untuk meningkatkan kualitas keterlibatan masyarakat dalam proses mengambil keputusan publik. Adanya pelayanan informasi yang prima akan mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik yang dikeluarkan badan publik.

Karenanya, kemampuan aparatur negara dalam menghimpun, mengelola dan mempersiapkan data serta pendokumentasiannya merupakan kata kunci untuk memberikan pelayanan informasi publik yang akurat, cepat, tepat waktu dan murah.Implementasi dari Undang-undang KIP ini dijalankan oleh Komisi Informasi, Alhamdulillah di Provinsi Sumatera Barat, Komisi Informasi Daerah sudah berjalan tiga periode. Periode yang ke tiga ini baru saja berjalan lebih kurang 5 bulan. 

“Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mendukung penuh Komisi Informasi dalam menjalankan tugasnya yaitu menfasilitasi penyelesaian sengketa informasi publik, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi (Monev) pelaksanaan keterbukaan Informasi di Badan Publik. Dukungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap KI berupa anggaran, sumberdaya manusia dan fasilitas sarana prasarana,” tegasnya lagi.

 Dalam kegiatan tersebut, dilakukan juga penandatangan Pakta Integritas dalam rangka memperkuat komitme dan terus membumikan Undang-undang KIP ini. Dari Kabupaten Dharmasraya, Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan diwakili oleh Kadis Kominfo, Rovandly Adams menyatakan dengan tegas mendukung penuh atas Keterbukaan Informasi Publik. Karena pada prinsipnya Dharmasraya komitmen dalam menjalankan amanat UU keterbukaan informasi publik

“Pada prinsipnya Kabupaten Dharmasraya akan terus melakukan komitmen dalam menjalankan amanat UU keterbukaan informasi publik. Dan dari Kabupaten Dharmasraya, KI akan terus menjalankan tugasnya dengan baik. Dapat memberikan feed back bagi Pemerintah Daerah ataupun pemerintah Provinsi, serta badan publik lainnya. Agar dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat dalam keterbukaan informasi publik,” harap Kadis Kominfo Kabupaten Dharmasraya. 

Bukan hanya itu saja, Kabupaten Dharmasraya akan terus melakukan Konsistensi Badan Publik untuk dapat memberikan layanan informasi publik. Karena Komisi Informasi saat ini menjadi sangat penting agar kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan badan publik lainnya dapat meningkat. Sehingga masyarakat mau mencari informasi melalui saluran yang benar dan diatur oleh Undang-Undang.

“Kami akan berusaha untuk mengisi seluruh kusioner yang diberikan oleh Verifikator Monev. Serta melengkapi dengan data pendukung yang valid. Dan dapat mengikuti Monev tahun 2024 ini dengan maksimal. Sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Kabupaten Dharmasraya,” pungkas Kadis Kominfo lagi.(elda)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.