50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

WARGA KARELIA VILLAGE GUGAT KETUA RW, RT DAN LURAH MEDANG

 

Tangerang, Lintasmedianews.com

 Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang pada Selasa (29/5) tiba- tiba saja dipenuhi warga Karelia Vilage. Kedatangan puluhan warga di pengadilan negeri tersebut untuk menyaksikan sidang pertama terkait dugaan perbuatan melawan hukum. 

Albertus dan beberapa warga Karelia Vilage melayangkan gugatan terhadap Ketua RW 029, Ketua RT 001, 002, 003 dan M. Gilang Pratama Putra, S.Stp selaku. Lurah Medang Kecamatan Pagedangan Kabupaten Banten. Beberapa poin dicantumkan dalam gugatan dengan nomor perkara : 507/Pdt.G/2024/PN.Tng. Menurut Daniel salah seorang penggugat kepada JMG, bahwa apa yang dilakukan warga tersebut adalah buntut dari kekecewaan mereka terhadap Ketua RW dan beberapa Ketua RT yang dinilai berbuat semaunya. 

Mulai dari pengelolaan dana IPKL hingga pembuatan perkumpulan yang mengatasnamakan warga Karelia vilage. Diceritakan Danil, sejak pengelolaan dana IPKL dari warga oleh Ketua RW dan RT tidak ada lagi transparansi yang dilakukan. 

Dulu warga di janjikan sama RW dengan kelolaan mandiri maka biaya IPKL sangat drastis turunya ternyata pas dikelola mandiri Rw sepihak saja menetapkan besaran iuran IPKL yg turunya hanya sedikit sekali dan sejak dikelola secara mandiri oleh Rw dan RT, tidak jelas laporan pertanggungjawabannya.

Selain itu, Ketua RW dan beberapa Ketua RT, tanpa persetujuan dan musyawarah dengan warga, tiba-tiba saja membuat suatu perkumpulan untuk pengelolaan dana IPKL tersebut.

" Hal ini tentu tidak bisa diterima warga sebab Ketua RW dan RT dinilai telah berbuat semaunya dan tidak melibatkan warga. Itulah awalnya yang membuat masalah ini sampai bergulir ke  Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Tangerang Banten", ujar Danil.

Ditambahkan Danil, selain Ketua RW dan beberapa Ketua RT, Lurah Medang juga ikut menjadi tergugat. Pasalnya, Lurah Medang merupakan atasan dari Ketua RW dan RT tersebut.

Raka selaku Kuasa Hukum Albertus Cs mengungkapkan bahwa agenda sidang hari ini adalah sidang perdana memberikan berkas. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada 4 Juni 2024 nanti dan hakim meminta para penggugat untuk hadir disidang lanjutan. (Rel)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.