Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba Polres Agam berhadil menangkap satu orang penyalahguna narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu, di Kampung Parit Jorong Kamparcan Kenagarian Batu Kambing Kecamatan. Ampek Nagari Kabupaten Agam.
YY. 35.warga Perum Pondok Permata .Primkopad. Blok B.no 7. kelurahan Sidomulyo Barat Kecamatan Tampan.Kota Pekan baru.berhasi di tangkap .pada hari Rabu tanggal 8 Mei 2024 sekira jam 19.30 Wib.oleh Tim Kelelawar Satresnarkoba Polres Agam. Yang dipimpin langsung oleh Ka tim Kelelawar Aiptu Despendri
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, S.H. menyampaikan" Pelaku YY yang kita tangkap ini merupakan target operasi antik 2024 Polres Agam.
"YY .bèŕhasìl kita tangkap dengan melakukan pengintaian yg cukup di sekitar rumahnya " ujarnya.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku YY ini adalah seorang bandar Narkoba yang kerap mengedarkan Sabu diwilayah Nagari Batu Kambing
Dan pengakuan pelaku sendiri, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temanya yang berada di kota Medan. Namun hal ini masih kami dalami", Ulasnya.
Dari Tangan pelaku. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket Narkoba jenis Sabu seberat 1.5 Gram, satu unit smartphone merk Oppo warna biru, tiga buah pipet warna bening, satu buah jarum, satu buah kaca pirek, dan satu buah tutup botol warna oren untuk Bong Sabu.
Saat ini pelaku YY sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk pemeriksaan dan pengembangan kasus lebih lanjut".
Dan untuk perbuatanya tersangka YY Akan kita terapkan pasal pasal 112 (1) jo 127 UU RI NO 35 TH.2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun"Pungkas nya.
(Lili).