50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KPU Sumbar Umumkan Syarat Calon Perseorangan Maju Pilkada 2024




PADANG,Lintas Media News
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengumumkan syarat pencalonan jalur perseorangan yang akan maju dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 347.532 KTP dari total 4.088.606 daftar pemilih tetap (DPT) di Sumbar.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Sumbar Ory Sativa Syakban dalam sosialisasi pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pemilihan serentak nasional tahun 2024, di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (2/5/2024). 

Kegiatan sosialisasi calon perseorangan atau independen dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Sumbar ini dihadiri perwakilan dari Forkopimda Sumbar, stakeholder, perguruan tinggi, Ormas, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta media cetak dan elektronik.

Dalam kesempatan tersebut, Ory Sativa Syakban mengatakan, untuk provinsi Sumbar masuk pada kategori kategori provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa. Maka harus didukung oleh paling sedikit 8,5 persen. 

"Jumlah dukungan ini, tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten dan kota di provinsi. Untuk itu, jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sumbar 347.532 dukungan," katanya. 

Ory Sativa Syakban mengatakan, pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak di Sumbar, akan dilaksanakan pada November 2024. Syarat maju Pilgub perseorangan, selain 347.532 KTP, dukungan itu juga harus tersebar minimal di 10 kabupaten/kota di Sumbar. 

Dikatakannya, KPU membuka pendaftaran bagi calon kepala daerah dari jalur perseorangan pada awal Mei 2024. Tahapan penerimaan berkas dokumen dukungan calon kepala daerah dari jalur perseorangan ini dilaksanakan mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024 mendatang.

Lebih jauh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar itu menyampaikan, bahwa hingga saat ini baru satu bakal calon yang datang ke KPU Provinsi untuk konsultasi berkaitan dengan pemenuhan syarat dukungan calon jalur perseorangan. Sementara di KPU Kabupaten dan Kota banyak yang melakukan konsultasi. 

"Meskipun baru satu orang konsultasi untuk pemenuhan syarat pencalonan jalur perseorangan di provinsi, namun kami tetap siap menyambut jika ada calon yang ingin maju melalui jalur perseorangan," katanya didampingi Kabag Teknis dan Parhubmas Sutrisno dan Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Jumiati.

Terkait evaluasi, kata Ory, pada Pilkada 2020 proses perseorangan ada beberapa kondisi saat rekapitulasi atau verifikasi faktual di Sumbar, salah satunya pemekaran wilayah atau nagari. Ini memungkinkan ada persoalan atau kendala yang dihadapi. 

"Maka sebanyak 347.532 pendukung itulah nantinya diverifikasi satu persatu, begitu juga dengan calon bupati dan walikota. Tentu banyak metode yang menjadi evaluasi di Pilkada 2024. Yang melakukan itu adalah PPS dan PPK," katanya. 

Ia menambahkan, dengan dilakukan banyak sosialisasi yang dilakukan KPU, diharapkan dapat berdampak luas dan memberikan layanan dengan baik, sehingga komplen-komplen dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 ini dapat diminimalisir. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.