50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

KETUM MPAL MINTA BUPATI LAMTIM COPOT JABATAN PLT KADIS KESEHATAN

 

Lampung, Lintasmedianews.com

Ketua Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Lampung Timur Sidik Ali,S.Pd.I (Glr.Suttan Kiyai) Berharap semua pihak menahan diri untuk tidak mengeluarkan statement yang dapat Menghadirkan persepsi dan interpretasi serta spekulasi sehingga Menimbulkan polemik dan kegaduhan ditengah masyarakat.

Himbauan tersebut seiring Viralnya Komentar Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur Hairul Azam Menyangkut " Pengobatan Gratis dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kartu Keluarga (KK) sangat tidak Mendidik dan dipaksakan " melalui Media Tiktok beberapa waktu lalu.

Oleh karena itu  Ketum MPAL meminta Bupati Lampung Timur Drs.Dawam Raharjo  Mencopot dan Memberhentikan Hairul Azam dari jabantanya selaku Plt.Kadis Kesehatan karena diaggap telah menciptakan polemik dan kegaduhan ditengah Masyarakat luas.

 Perlu digaris bawahi MPAL tidak dalam posisi menjadi Tim Pembela pihak siapapun dan tidak Terafiliasi dengan Partai Politik manapun.MPAL memiliki Pendapat dan sikap serta Prinsip Organisasi sendiri.kita sama-sama memiliki tanggung jawab untuk masa depan kabupaten ini.

Dilanjutkan pria dengan sapaan SA yang juga Menjabat Ketua KADIN Lampung Timur ini,Selain Bidang Pendidikan Program Pelayanan kesehatan Masyarakat merupakan Program Prioritas Vital Negara yang sangat Urgent.Ini Perintah Undang-undang tidak boleh dinafik-kan apalagi dihilangkan.Negara harus hadir untuk menyelamatkan setiap nyawa rakyatnya dan melindungi segenap tanah tumpah darah Ini bunyi salah pasal yang termaktum dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) tahun 1945.


Kesehatan,jaminan sosial merupakan Hak Dasar juga bagian dari Hak Azasi setiap warga Negara dimana wajib Hukumnya Negara memenuhi dan menjalankan kewajiban hajat tersebut dalam rangka memenuhi amanat sila ke-5 Pancasila yakni " Keadilan sosial Bagi Seluruh Rakyat indonesia "

Menghilangkan Hak Dasar rakyat yang sudah tertuang baku dalam undang-undang berarti melawan dan melanggar Perintah undang-undang dan Konsekwensinya bisa di-impacment (dimakzukan) dan dapat dipidana.

Apalagi dalam Keadaan suatu hal Kegentingan yang sifatnya memaksa contoh seperti wabah pandemi Covid-19 yang melanda Global.Pemerintah dapat mengeluarkan dan Mengambil kebijakan kendati sedikit Bergesekan dengan sebuah peraturan bukan berarti untuk dimaksudkan menyerempet atau melanggar Undang-undang tetapi pada prinsipnya dalam sistem Hukum Ketata Negara-an "Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi dan diatas segalanya " sehingga dalam hal ini Negara tidak boleh behitung dan berbicara untung Rugi dan Negara diharamkan menjadikan rakyatnya sebagai lahan Berbisnis Ruang Pendapatan  Negara ada pada kanal berbeda melalui BUMN/BUMD.

Begitupulah hajat dasar rakyat tidak boleh dipersulit dengan Birokrasi Administrasi yang berbelit-belit,KTP dan KK adalah bentuk pengakuan negara terhadap keabsahan status warganya diperpendek hirarki birokrasinya administrasinya akan lebih baik (*)



Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.