50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Sosper di Kelurahan Suku Enam Kota Solok, Daswippetra Sebut Perda No 16 Tahun 2019 Sangat Penting Bagi UKM



Kota Solok,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) No 16 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) H. Daswippetra, SE,menyebutkan.Pentingnya Peraturan Daerah (Perda) ini bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi.

Daswippetra menyebutkan hal itu disaat melaksanakan Sosper di Aula SMKN 1, Kelurahan Suku Enam, Kota Solok.Kamis (25/4/2024).

Dijelaskan Daswippetra,DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan produk legislasi berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.

"Kebaradaan Perda ini sangat penting bagi pelaku koperasi dan usaha kecil di daerah ini," kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam kepada konstituennya.

Sebelumnya, juga menggelar Sosper Perda ini di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa, 23 April 2024 kemaren," ungkapnya.

Dikatakannya, tujuan sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.

Menurutnya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil,dan tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil.

Jadi ini,adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat, tegasnya.

Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat. (*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.