Kota Solok,Lintas Media News
Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) No 16 Tahun 2019 tentang
Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil,anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) H. Daswippetra, SE,menyebutkan.Pentingnya Peraturan Daerah (Perda) ini bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi.
Daswippetra menyebutkan hal itu disaat melaksanakan Sosper di Aula SMKN 1, Kelurahan Suku Enam, Kota Solok.Kamis (25/4/2024).
Dijelaskan Daswippetra,DPRD Provinsi Sumatera Barat telah melahirkan produk legislasi berupa Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 Tahun 2019 Tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil.
"Kebaradaan Perda ini sangat penting bagi pelaku koperasi dan usaha kecil di daerah ini," kata anggota Komisi IV DPRD Sumbar Daswippetra, SE, M.Si, Dt. Manjinjiang Alam kepada konstituennya.
Sebelumnya, juga menggelar Sosper Perda ini di Kelurahan Tanah Garam, Kota Solok, Selasa, 23 April 2024 kemaren," ungkapnya.
Dikatakannya, tujuan sosialisasi Perda tersebut agar masyarakat tahu bahwa pemerintah provinsi telah melahirkan regulasi untuk pemberdayaan dan perlindungan terhadap koperasi dan usaha kecil di Sumatera Barat.
Menurutnya, Perda ini mengatur tentang peran, tugas dan fungsi terkait pembinaan koperasi dan usaha kecil,dan tujuan adanya Perda ini adalah melindungi, mengayomi, dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap koperasi dan usaha kecil.
Jadi ini,adalah bentuk dukungan Pemprov Sumbar terhadap kegiatan koperasi dan UMKM yang dijalankan oleh masyarakat, tegasnya.
Hadir pada kesempatan itu pemangku kepentingan dari pihak pemerintah kota Solok, kelurahan, kecamatan, ninik mamak, bundo kanduang, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan ratusan masyarakat. (*)