50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pasca pemberhentian Basril Basyar dari Ketua PWI Sumbar, maka PWI Pusat menyepakati jadwal Konferensi Luar Biasa (KLB) PWI Sumbar pada 22 Mei 2024.

 


PADANG, LINTASMEDIANEWS.COM

Plt Ketua PWI Sumbar, Widya Navies saat rapat pengurus PWI Sumbar, Selasa (30/4/2024) di Kantor PWI Sumbar, menjelaskan, keputusan pelaksanaan KLB PWI Sumbar, setelah pihaknya berkoordinasi dengan PWI Pusat, yang nantinya akan membuka KLB.

"KLB nantinya tidak saja memilih Ketua PWI dan Ketua DKP Sumbar, namun sepaket dengan semua kepengurusan sekarang. Artinya, usai KLB nanti, Ketua terpilih atau formatur yang ditetapkan akan menyusun kepengurusan baru," ungkap Widya Navis dalam rapat yang dihadiri Ketua DKP Zul Effendi, Sekretaris Firdaus Abie, serta para wakil ketua dan kepengurusan PWI Sumbar lainnya.

Ditambahkan Widya Navies, dalam KLB nanti, sebagai Plt Ketua PWI Sumbar, Pihaknya juga akan menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas semua kegiatan yang telah dilakukan selama kepemimpinannya.

"Meski sebagai Plt, tapi sesuai arahan PWI pusat, maka saya tetap harus menyampaikan laporan pertanggungjawaban," ujar Widya

Pendaftaran bakal calon Ketua, lanjut Widya Navies, dilakukan mulai 10 Sampai 17 Mei 2024 pukul 17.00 WIB. Bakal calon ketua bisa mengambil formulir pendaftaran di kantor PWI Sumbar sesuai jadwal yang ditetapkan.

"Untuk pendaftaran, balon ketua harus melampirkan foto copy Kartu Biru PWI yang masih aktif, pernah jadi pengurus PWI dan yang terpenting sudah kompetensi Wartawan Utama. Intinya, sesuai dengan PD/PRT PWI," jelas Widya.

Rapat juga menyepakati, setelah penetapan calon ketua oleh PWI Pusat, maka panitia KLB PWI Sumbar akan melakukan pencabutan nomor urut calon yang waktunya ditetapkan kemudian.

"Saat ini, kita di kepanitiaan tengah melakukan verifikasi keanggotaan PWI Sumbar, sehingga nantinya jelas siapa anggota yang mempunyai hak pilih. Juga, bagi pemilih yang tidak sempat hadir saat KLB, maka bisa dimandatkan pada pemilih lainnya dan itu hanya untuk satu mandat per orang," pungkas Widya Navies. (ms/ald)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.