50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Ayah Tiri Durjana Di Gelandang Ke Kandang Situmbin.

Agam Lintasmedianews.com

Kalau hati nurani yang telah habis.maka tindakan manusia bisa lebih hina dari pada binatang.separti perbuatan Rp 42 th warga  Lubuk Basung.yg seharus nya bisa menjadi pelindung nsmun malah melakukan hal yg keji terhadap anak sambung nya.akhir nya dengan kesigapan  Tim Kupu-Kupu Jatanras Polres Agam menangkap Pelaku Asusila  tersebut terhadap anak di bawah umur .dan di gelandang ke kandang situmbin .Kamis.25/4.

Tersangak "RP" ditangkap karena telah melakukan perbuatan Cabul dan persetubuhan terhadap anak tirinya sendiri.

Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H.,S.I.K.melalui Staf Humas Polres Agam .membenarkan penangkapan yang telah dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Ia menjelaskan" Perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku RP ini terungkap berkat adanya laporan dari keluarga korban kepada pihak kepolisian pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 sekira pukul 18.30wib".

"Setelah menerima laporan, Tim opsnal kami langsung bergerak ke tempat kejadian perkara untuk mencatat keterangan  saksi, dan mencari bukti bukti."

"Setelah Proses Penyelidikan selesai, Petugas kami langsung mengamankan Pelaku disebuah warung yang berada di Nagari Lubuk Basung". Ujar Kapolres 

Pada kesempatan yang sama Kasat Reskrim Polres Agam AKP Efrian Mustaqim Batiti ,S.T.K.,S.I.K juga menambahkan " Saat ini pekau "RP" sudah kita amankan di Mapolres Agam untuk dimintai keterangan lebih lanjut".

"Dari hasil penyelidikan kami sementara, Pelaku RP ini sudah melakukan perbuatan asusila sebanyak 3 kali terhadap anak tirinya yang masih berumur 14 tahun.

"Pelaku melakukan aksinya secara berulang semenjak dari bulan juni tahun 2023, dengan cara memaksa anak tirinya untuk bersetubuh denganya pada saat istrinya tidak berada di rumah".

"Saat ini kami juga sudah memulai proses penyidikan terhadap perbuatan pelaku dengan penerapan pasal 81 ayat (2) jo pasal 76E jo 82 ayat (1), UU No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo undang undang RI No 17 tahun 2016  tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang". pungkasnya.

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.