Solok Lintasmedianews.
Berdasarkan Release yang dimuat pada beberapa Media Online terkait Pemerintah Propinsi Sumatera
Barat yang membantah kabar Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian
Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.
Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, S.Si, M.CIO
menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17
Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk
melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok.
Seharusnya Pemerintah Propinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh
Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat
untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk
pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan
berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui
Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal
09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).
Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan
indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok,
barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi
kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)
Dari hasil Laporan Pembinaan/Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah
Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil
Langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)
Namun kondisi yang terjadi, Surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur
dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati kementeriaan
Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten
Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 120/035/Pem-
Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024
Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum
dan Teknis”
Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan
umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan
masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau”
Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pcngawasan umum dan
teknis" dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat no kepada Menteri. Yang
dimaksud dengan "tidak melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil
pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.
Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah Kepemimpinan Bupati
Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang
semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.mar Pemerintah Kabupaten Solok
sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat. Hal ini terlihat dari
Sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di
Tingkat Propinsi maupun Nasional.
Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar :
1. Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera
Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan
Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang
Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23)
2. Sektor kesehatan Kabupaten Solok memperoleh penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi
Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan TOP
INOVASI WISI Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), Penghargaan Bebas Frambusia
Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaan dari BKKBN RI
perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23),
Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI
(12/12/23)
3. Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA
(30/09/21), Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk
Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21)
4. Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan
Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara
(KASN) (07/12/2023)
5. Sektor Pendidikan : kabupaten yang dipimpin Bupati Epyardi Asda mendapat rapor pendidikan
tertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset
dan Teknologi (30/10/2023)
6. Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repubik
Indonesia (01/02/23)
7. Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23)
8. Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21)
9. Pemerintah Kabupaten Solok mendapat Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22),
Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif
Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan
Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim
Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).
10. Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori
Kota Kecil (05/03/24).
11. Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampai dengan 2023, dimana Tahun 2021 bernilai C. Untuk
Tahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.
Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap
perolehan DAK. Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke Tahun yakni pada tahun
2020 hanya 53 miliar dan Ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kab Solok
meningkat menjadi sebesar 99 M, tahun 2022 sebesar 109 M, 2023 sebesar 87 M, dan tahun 2024
sebesar 107 Miliyar.
Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok Seperti :
Telah diaspalnya ruas jalan :
✓ Rangkiang Luluih - Sumiso dengan anggaran 1, 8 M
✓ Muaro Sabiak Aia - Garabak Data dengan anggaran 1, 2 M
✓ Talang Babungo - Sungai Abu dengan anggaran 2,2 M
✓ Bukit Cambai dengan anggaran 1,5 M
✓ Simpang Tanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengan anggaran 8, 9 M
✓ Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran 3 M
Dan juga telah dibangunnya :
✓ Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran 2, 9 M
✓ Gedung Perpustakaan baru Daerah di Koto Baru dengan anggaran 10 M
✓ Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran 2,8 M . (Karta)