50Kota Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bank Nagari Bantaeng BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk Linggau Mentawai Meranti Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau Sawahlunto Selat panjang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan

Selama 3 tahun di Pimpin Bupati Solok, H. Epyardi Asda , Kabupaten Solok Bertabur Prestasi

Solok Lintasmedianews.

Berdasarkan Release yang dimuat pada beberapa Media Online terkait Pemerintah Propinsi Sumatera 

Barat yang membantah kabar Gubernur Mahyeldi telah melaporkan Bupati Solok ke Kementerian 

Dalam Negeri atas sejumlah pelanggaran, melalui Kepala Biro Administrasi Pimpinan Mursalim.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Safriwal, S.Si, M.CIO 

menyatakan bahwa Surat Gubernur Sumatera Barat Nomor : 120/035/Pem-Otda/2024 tanggal 17 

Januari 2024 kepada Menteri Dalam Negeri secara jelas meminta Kementerian Dalam Negeri untuk 

melakukan pembinaan lebih lanjut terhadap Pemerintah Kabupaten Solok. 

Seharusnya Pemerintah Propinsi terlebih dahulu menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh 

Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan cara membentuk Tim melalui Inspektorat Provinsi Sumatera Barat 

untuk melakukan pembinaan dan pengawasan baik berupa monitoring, pemantauan atau bentuk 

pembinaan dan pengawasan lainnya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, dikarenakan 

berdasarkan surat pengaduan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Solok menyampaikan surat Cq/melalui 

Gubernur Sumbar sesuai surat Ketua DPRD Kabupaten Solok Nomor : 000.1.5/KAB/DPRD 2024 tanggal 

09 Januari 2024. (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan 

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah).

Jika dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan oleh Inspektorat Provinsi memang ditemukan 

indikasi terhadap point pengaduan atau terjadi kendala/halangan oleh Pemerintah Kabupaten Solok, 

barulah Pemerintah Provinsi menyampaikan Laporan hasil pembinaan dan pengawasan secara resmi 

kepada Menteri Dalam Negeri (Pasal Pasal 3, Pasal 10 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan 

dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Dari hasil Laporan Pembinaan/Pengawasan yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi tersebut barulah 

Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengambil 

Langkah selanjutnya (Pasal 3, Pasal 10, pasal 24 PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan 

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah)

Namun kondisi yang terjadi, Surat Ketua DPRD Kabupaten Solok tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur 

dengan melakukan Pembinaan dan Pengawasan secara langsung, tetapi justru menyurati kementeriaan 

Dalam Negeri untuk bisa memberikan pembinaan lebih lanjut kepada Pemeritah Daerah Kabupaten 

Solok sesuai Surat Gubernur Sumbar kepada Menteri Dalam Negeri dengan Nomor : 120/035/Pem-

Otda/2024 tanggal 17 Januari 2024

Pasal 10 ayat (1) huruf b yang berbunyi : “Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah 

Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Pembinaan Umum 

dan Teknis”

Pasal 10 ayat (7) point a yang berbunyi “Dalam hal melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud 

pada ayat (1), gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat: a. belum mampu melakukan pembinaan 

umum dan teknis, Menteri dan menteri teknis/kepala lembaga pemerintah nonkementerian melakukan 

Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kabupaten/ kota sesuai dengan kewenangan 

masing-masing dengan berkoordinasi kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat; atau”

Penjelasan Pasal 10 ayat (7) Yang dimaksud dengan "belum mampu melakukan pcngawasan umum dan 

teknis" dibuktikan dengan surat gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat no kepada Menteri. Yang 

dimaksud dengan "tidak melakukan pengawasan umum dan teknis" dibuktikan dengan laporan hasil 

pemantauan dan/ atau evaluasi dari Kementerian.

Dalam surat tersebut juga tersirat seolah-olah roda Pemerintahan di Bawah Kepemimpinan Bupati 

Epyardi Asda, M.Mar tidak berjalan dengan baik. Hal ini tentu tidak sesuai dengan kondisi yang 

semestinya. Justru selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.mar Pemerintah Kabupaten Solok 

sudah berada pada kondisi yang jauh lebih baik, bahkan terbaik di Sumatera Barat. Hal ini terlihat dari 

Sudah banyaknya penghargaan dan prestasi yang diraih oleh Pemerintah Kabupaten Solok baik di 

Tingkat Propinsi maupun Nasional.

Berikut beberapa penghargaan yang telah diraih selama kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, M.Mar :

1. Sektor pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Solok saat ini menjadi yang terbaik di Sumatera 

Barat hal ini dibuktikan dengan diperolehnya Penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan 

Sumatera Barat sebagai Predikat Tertinggi Tingkat Kabupaten di Sumatera Barat tentang 

Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 (27/01/23)

2. Sektor kesehatan Kabupaten Solok memperoleh penghargaan dari BKKBN RI Perwakilan Provinsi 

Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), Penghargaan TOP 

INOVASI WISI Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021 (9/11/21), Penghargaan Bebas Frambusia 

Tingkat Nasional di Lombok Nusa Tenggara Barat (31/05/2022), penghargaan dari BKKBN RI 

perwakilan Propinsi Sumatera Barat atas pencapaian penurunan angka stunting (17/02/23), 

Penghargaan Bupati Solok dan Ketua TP-PKK Kab. Solok Jadi Duta Orang Tua Hebat dari BKKBN RI 

(12/12/23)

3. Sektor Pariwisata Kabupaten Solok meraih Penghargaan Best Tourism National dari ASITA 

(30/09/21), Peringkat pertama kategori Daya Tarik Wisata Unggulan (DTWU) tahun 2021, untuk 

Kawasan Geopark Singkarak-Danau Kembar (17/11/21)

4. Penghargaan berupa Anugerah Meritokrasi tahun 2023 dengan kategori baik dalam penerapan 

Sistem Merit dan kualitas Pengisian Jabatan Tinggi Pratama dari Komisi Aparatur Sipil Negara 

(KASN) (07/12/2023)

5. Sektor Pendidikan : kabupaten yang dipimpin Bupati Epyardi Asda mendapat rapor pendidikan 

tertinggi se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dinilai oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset 

dan Teknologi (30/10/2023)

6. Penghargaan dari Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Repubik 

Indonesia (01/02/23)

7. Memperoleh Penghargaan Kabupaten/Kota Peduli HAM Tahun 2023 (19/12/23)

8. Penghargaan Smart Living dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (14/12/21)

9. Pemerintah Kabupaten Solok mendapat Opini WTP selama 5 tahun berturut-turut (27/05/22), 

Penghargaan dari Bank Indonesia sebagai Pemerintah Daerah Pendukung UMKM terkolaboratif 

Wilayah Sumatera Barat Tahun 2022 (30/11/2022), Pemerintah Kabupaten Solok Mendapatkan 

Opini WTP atas LKPD Tahun 2022 dari BPK RI (12/05/2023), dan Penghargaan Terbaik 3 dalam Tim 

Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) (29 Oktober 2023).

10. Penghargaan Piagam Adipura oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Kategori 

Kota Kecil (05/03/24).

11. Peningkatan nilai RB dari Tahun 2021 sampai dengan 2023, dimana Tahun 2021 bernilai C. Untuk 

Tahun 2022 bernilai B dan Tahun 2023 bernilai BB.

Semasa kepemimpinan Bupati Epyardi Asda, terjadi peningkatan yang cukup signifikan terhadap 

perolehan DAK. Hal ini dapat dilihat dari perolehan dana DAK dari tahun ke Tahun yakni pada tahun 

2020 hanya 53 miliar dan Ketika tahun pertama Bupati Epyardi Asda yaitu tahun 2021 DAK Kab Solok

meningkat menjadi sebesar 99 M, tahun 2022 sebesar 109 M, 2023 sebesar 87 M, dan tahun 2024 

sebesar 107 Miliyar.

Anggaran tersebut digunakan untuk perbaikan infrastruktur Kabupaten Solok Seperti :

Telah diaspalnya ruas jalan :

✓ Rangkiang Luluih - Sumiso dengan anggaran 1, 8 M

✓ Muaro Sabiak Aia - Garabak Data dengan anggaran 1, 2 M

✓ Talang Babungo - Sungai Abu dengan anggaran 2,2 M

✓ Bukit Cambai dengan anggaran 1,5 M

✓ Simpang Tanjuang Nan IV- Kp. Bt. Dalam dengan anggaran 8, 9 M

✓ Batas Kota Muaro Paneh- Bukit Sileh dengan anggaran 3 M

Dan juga telah dibangunnya : 

✓ Gedung Tourist Information Center di Koto Baru dengan anggaran 2, 9 M

✓ Gedung Perpustakaan baru Daerah di Koto Baru dengan anggaran 10 M

✓ Pasar Agropolitan Sungai Nanam dengan anggaran 2,8 M . (Karta)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.