Kota Solok Lintasmedianews.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Kamis (15/02/2024).
Turut hadir Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumatera Barat Yeni Nel Ikhwan, SH, MH,
beserta TIM dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok.
Wali Kota Solok mengapresiasi diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam kesempatan ini tentu sangat diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi tentang permasalahan yang dialami dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan akan dapat menampung kebijakan-kebijakan yang khusus untuk Pemerintah Kota Solok.
Sesuai dengan Rencana Pembangunan Tahun 2021-2025 Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok, salah satu sasaran pembangunan Kota Solok diantaranya adalah meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan diantaranya adalah pengelolaan keuangan daerah. "sebut Wako.
"Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana definisi keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan adalah segala bentuk kekayaan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian yang sangat penting dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.
Tata kelola Barang Milik Daerah yang baik dan benar dan merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan, dimana semua infrastruktur kota dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat merupakan bagian dari pengelolaan aset atau barang milik daerah.
Untuk melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik dan benar diperlukan adanya Peraturan Daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah."ucap Wako.
"Selanjutnya, Wako ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu Tim Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademis dan Ranperda Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Barat, karena telah berkenan menjadi Tenaga Ahli untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Solok.
Kepada peserta wako berharap dapat mengikuti FGD ini secara maksimal dan sungguh-sungguh sehingga tujuan dari kegiatan ini dapat kita capai untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Solok yang lebih baik. (T/K).