50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Wako Solok Buka FGD Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Kota Solok Lintasmedianews.com - Wali Kota Solok, Zul Elfian Umar membuka kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, di Akmal Room Bappeda Kota Solok, Kamis (15/02/2024).

Turut hadir Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademik dan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumatera Barat Yeni Nel Ikhwan, SH, MH,
beserta TIM dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Solok.

Wali Kota Solok mengapresiasi diadakannya Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam kesempatan ini tentu sangat diharapkan dapat memberikan masukan dan informasi tentang permasalahan yang dialami dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah sehingga Peraturan Daerah yang dihasilkan akan dapat menampung kebijakan-kebijakan yang khusus untuk Pemerintah Kota Solok.

Sesuai dengan Rencana Pembangunan Tahun 2021-2025 Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Solok, salah satu sasaran pembangunan Kota Solok diantaranya adalah meningkatnya tata kelola pemerintahan yang baik. Tata kelola pemerintahan yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan diantaranya adalah pengelolaan keuangan daerah. "sebut Wako.

"Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana definisi keuangan daerah sesuai ketentuan perundang-undangan adalah segala bentuk kekayaan daerah yang dapat dinilai dengan uang. Sehingga pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan bagian yang sangat penting dari pengelolaan keuangan daerah secara keseluruhan.

Tata kelola Barang Milik Daerah yang baik dan benar dan merupakan bagian dari tata kelola keuangan daerah sangat berpengaruh terhadap keberhasilan pelaksanaan pembangunan, dimana  semua  infrastruktur kota dalam memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat merupakan bagian dari pengelolaan aset atau barang milik daerah. 

Untuk melaksanakan Pengelolaan Barang Milik Daerah yang baik dan benar diperlukan adanya Peraturan Daerah yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.19 tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah."ucap Wako.

"Selanjutnya, Wako ucapkan terimakasih kepada Bapak/Ibu Tim Tenaga Ahli Penyusunan Naskah Akademis dan Ranperda Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dari Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Barat, karena telah berkenan menjadi Tenaga Ahli untuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kota Solok.

Kepada peserta wako berharap dapat mengikuti FGD ini secara maksimal dan sungguh-sungguh sehingga tujuan dari kegiatan ini dapat kita capai untuk Pengelolaan Barang Milik Daerah Kota Solok yang lebih baik. (T/K).
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.