Padang,Lintas Media News
Tanpa Badan Musyawarah (Banmus) semua kegiatan DPRD baik Provinsi maupun Kota/tidak akan terlaksana sesuai aturan yang berlaku karena, Bamus merupakan salah satu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang berperan dan berwenang memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD.
Hasil Rapat Banmus merupakan kekuatan kedua kebijakan DPRD setelah Rapat Paripurna, dimana anggota Banmus minimal seperdua (1/2) dari jumlah anggota DPRD berdasarkan fraksi.Kata Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Zardi Syahrir dalam tulisannya yang berjudul Peran Penting Banmus Lahirkan Agenda Kegiatan DPRD Sumbar Dalam Setiap Masa Sidang.Senin (19/2/2024).
Zardi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2018 tentang pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD, hasil rapat Banmus yang berupa perencanaan kegiatan kedewanan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merupakan referensi aktifitas yang dilakukan disetiap masa sidang, dimana pihak sekretariat DPRD melakukan fasilitasi sebagaimana mesti, termasuk ketersediaan anggaran fasilitas sarana dan prasarana lainnya.
Selain itu, setiap hasil Banmus juga menjadi referensi laporan penyelenggaraan kegiatan kedewanan oleh sekretariat DPRD setiap akhir masa sidang yang juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Oleh karena setiap aktifitas yang dilakukan fasilitasi sekretariat DPRD Sumbar dengan dukungan dokumentasi dan menyebarluaskan informasi kegiatan dalam pengelolaan media sosial DPRD Sumbar.Jelas Zardi.
Sebagai tuntutan dari Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik,dalam menyebarluaskan informasi aktifitas kedewanan menurut Zardi juga diatur dalam Banmus.Banmus berperan dan berwenang memberikan saran dan pendapat kepada pimpinan DPRD dalam menentukan garis kebijakan pelaksanaan dan kewenangan DPRD.
Menurut Zardi,penyelenggaraan kegiatan Banmus DPRD Sumbar, telah berjalan dengan baik dan koordinatif sekali dengan pemerintah provinsi dalam menempatkan waktu pelaksanaan dan pembahasan yang dilakukan Bersama-sama.
Walaupun ada dinamika yang terjadi, sesuatu dan lain hal kegiatan yang mesti segera dimasukan dalam Kegiatan Banmus yang sudah terencana, dapat dibahas kembali sesuai tatib DPRD Sumbar, yang diputuskan dalam rapat paripurna atau dalam rapat pimpinan yang diperluas.Ujarnya.
Rapat-rapat Banmus selalu dipimpin oleh pimpinan DPRD Sumbar Bersama utusan pemerintah daerah yang melibatkan Sekretaris Daerah, Asisten, Biro Hukum, dan OPD terkait lainnya.(*)