Iintasmedianews.com, Dharmasraya— Selenggarakan Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya, Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Guanwan,M.M dan Ade Suadarman,S.Pd memimpin
kegiatan yang dilangsungkan di Ruang Rapat Utama DPRD Rabu,(07/02/2024).
Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD atas nama M. Nur, yang merupakan pengganti dari Anggota DPRD sebelumnya atas nama Aandri Saputa,,S.H,M.H dari Partai Gerindra ini dihadiri oleh Bupati Dahrmasraya yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,S.Sos,M.Si, Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pariyanto,S.H selaku ketua DPRD kabupaten Dharmasraya mengatakan bahwa Penyelenggaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya ini merupakan sebuah proses demokrasi yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme PAW Anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dharmasraya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2020.
"Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-37-2024 tentang peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang menetapkan, meresmikan pemberhentian dengan hormat atas nama Aandri Saputra,S.H,M.H dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya masa jabatan 2019-2024," tutur Pariyanto.
"Terima kasih kepada Aandri Saputra,S.H,M.H atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya," lanjutnya. (elda)