50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Pentingnya Penerapan Perda, Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 di Air Bangis



Pasbar,Lintas Media News
Pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Pasaman Barat. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Syamsul Bahri
menyoroti perlunya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi lokal dengan keberlanjutan lingkungan.

Demikian disampaikan Syamsul Bahri saat mensosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat di Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat.Selasa (06/2/2024).

"Perda ini merupakan landasan bagi kita semua untuk menjaga keberlanjutan produksi komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan hidup," ungkap Syamsul Bahri dalam sambutannya.

Pada kesempatan itu,Syamsul Bahri berkomitmen untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di Sumatera Barat.

Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, diwakili oleh Kasi Fahri, Wali Nagari Air Bangis, Zaiman ST Kas dan berbagai pihak, termasuk petani, pemangku kepentingan lokal, serta tokoh masyarakat setempat. Diskusi intensif pun terjadi mengenai implementasi Perda tersebut dalam upaya memajukan sektor perkebunan sambil menjaga keberlangsungan lingkungan.

Para peserta juga diberikan pemahaman mendalam mengenai aspek-aspek kunci yang termuat dalam Perda, seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta upaya peningkatan kesejahteraan petani.

Salah seorang peserta menyatakan keluahan tentang harga Sawit yang sangat jauh dibawah harga yang ditetapkan Pemerintah.

"Kita berharap Gubernur Sumbar segera menetapkan Peraturan Gubernur terkait turunan dari Perda ini," ungkapnya.

Dengan berakhirnya acara sosialisasi ini, diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik di kalangan masyarakat terkait urgensi dan implikasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat.(**/st)


Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.