50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Terkait KI Sumbar, Ketua DPRD Supardi Angkat Bicara



Padang,Lintas Media News
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) Supardi menilai, keputusan Gubernur Sumbar yang mencabut SK perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat (Sumbar) melalui SK Gubernur Nomor 555-890-2023 merupakan kebijakan yang tergesa-gesa dan tendensius.

Kebijakan itu terlampau tendensius karena tidak ada satupun aturan yang menyatakan bahwasanya jabatan KI hanya boleh diperpanjang untuk sekian tahun.Jelas Supardi.

Dalam perpanjang itu tidak ada batasan waktu. Nah, sementara KI daerah dalam kondisi sepeti itu harusnya bisa tetap menjalankan aktivitasnya, menjalankan tupoksi dan kewajibannya,” tutur Supardi saat dikonfirmasi sejumlah media, Jumat (5/1/2024) melalui ponselnya,

Menurut Supardi,Dengan ditutupnya KI Sumbar ini,tentu semua aktivitasnya menjadi berhenti, padahal masih banyak tugas-tugas yang mesti diselesaikan, termasuk sidang sengketa informasi publik. Ditambah lagi karyawannya juga dirumahkan dan lain sebagainya. Ini jelas akan muncul efek lain jika dikaitkan masalah penganggaran. 

Adanya surat dari pemprov Sumbar yang meminta  hasil seleksi KI Sumbar periode 2023-2027 yang telah dilakukan oleh Komisi I DPRD Sumbar, Supardi menegaskan bahwa surat yang telah dilayangkan oleh Pemprov Sumbar kepada pimpinan DPRD Sumbar, bukannya tidak direspon.

“Pemprov Sumbar memang sudah 2 kali menanyakan dan itu sudah kita jawab. Terakhir kita juga mengundang Kadis Kominfo ke kantor DPRD dan kita jelaskan tentang persoalan KI, mulai dari koordinasi Komisi 1 DPRD Sumbar ke KI Pusat, lalu kita follow up dengan pusat agar KI Pusat bisa memberikan statementnya berdasarkan hukum, sehingga bisa menjadi acuan bagi DPRD sumbar mengumumkan hasil seleksi KI Sumbar yang baru agar nantinya bisa dipertanggungjawabkan dan tidak dituntut oleh pihak tertentu,” terang Supardi.

Koordinasi komisi 1 dengan KI pusat itu melalui surat sejak sebulan lalu, jelas Supardi, hingga kini belum mendapatkan respon dari KI pusat.

“Berdasarkan hal tersebut, DPRD Sumbar sudah menjelaskan pada Kadis kominfo. Kita menunggu statement dari KI pusat sebagai acuan dari kita di DPRD untuk menyampaikan hasil seleksi ini agar tidak menjadi persoalan hukum nantinya,” pungkas Supardi. (*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.