50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Gawat'! KI Sumbar Dibubarkan Gubernur , Kasus Pertama di Seluruh Indonesia


Padang,Lintas Media News
Komisi Informasi Sumbar sepertinya cukup dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023. Berdasarkan SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar 29 Desember 2023 isinya Komisi Informasi Sumbar bekukan atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi 

Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung Kamis 4/1-2024 malam menggelar keterangan pers tertulis.

"Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui seperti disambar gledek,"ujar HM Nurnas.

"Ini kasus pertama terjadi di Indonesia ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernur nya,"ujar Novrianto.

Menurut HM.Nurnas ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya.

"Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov, tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,"ujar HM. Nurnas.

Menurut HM Nurnas dasar apa yang dipakai sehingga tidak diperpanjang, ini dengan mencabut SK perpanjangan sama saja KI Sumbar dibubarkan, kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan tidak boleh diputus atau kosong.
"Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadiskominfotik yang jadi majelisnya,"ujar HM Nurnas.

Menurut Komisioner 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.

"Kunci ny KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau mensetop perpanjangan, SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,"ujar Adrian Tuswandi.

Tapi menurut Toaik biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.

"Semua tahu kalau KI Sumba periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar, mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orang nya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,"ujar Adrian. (***)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.