50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Bupati Dharmasraya Sutan Riska Jadi Pembina Apel Gabungan Bulan Desember


Lintasmedia news.com,DHARMASRAYA – Bupati Dharmasraya, Sutan Riska Tuanku Kerajaan menjadi pembina Apel Gabungan Bulan Desember, yang dilaksanakan di halaman kantor bupati setempat,  Senin, (04/12/23).

Dalam amanatnya Bupati mengatakan bahwa saat ini sudah berada di bulan Desember 2023, dimana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Kabupaten Dharmasraya Tahun 2023 waktu penggunaan tinggal sekitar 0,5 bulan lagi. Untuk itu, saya mengajak kepada kita semua untuk dapat memanfaatkan dan mengoptimalkan penggunaannya. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Dharmasraya.

 Sementara Capaian pendapatan pertanggal 30 November 2023 baru  78,72 % sedangkan Capaian realisasi PAD keadaan 30 November 2023 sebesar 88,96%. Realisasi Pajak Daerah 89,33%. Realisasi terendah pada Pajak hiburan dan  PBB  diharapkan seluruh seluruh Kecamatan dan  Nagari dapat mengintensifkan  pembayaran PBB agar lebih ditingkatkan karena dari tahun ke tahun capaian hanya 60%. 

“Untuk kepala OPD yang bertanggungjawab terhadap target retribusi agar lebih diperhatikan karena sampai saat ini realisasi masih diposisi 51,65%, OPD harus membuat terobosan agar pendapatan yang bersumber dari Retribusi Daerah ditingkatkan. Realisasi Retribusi terendah, Dinas Pangan dan Perikanan 31,24%, Dinas Kominfo  35,48%, Dinas PU-PR 48,42%, Dinas Lingkungan hidup 49,35%. Hari ini tanggal 4 Desember 2023 saya berharap kepada seluruh OPD untuk dapat memikirkan bagaimana pendapatan daerah itu dapat terealisasi semua sampai akhir tahun,” tegas Bupati. 

Selanjutnya terkait, Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2024 pada tanggal 29 November 2023 kemaren telah di sampaikan pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda APBD 2024 dan sekarang sudah diantar ke Provinsi untuk evaluasi Gubernur yang insya Allah akan keluar hasil evaluasi Gubernur tanggal 20 Desember 2023 yang akan datang.

Kondisi APBD Tahun 2024 yang kita ajukan ke Propinsi untuk evaluasi Gubernur dengan jumlah pendapatan sebesar Rp.964.168.007.612,- jumlah belanja ditambah pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 1.086.161.835.025,- dan defisit sebesar (Rp.121.993.827.413,-).  

Dengan besarnya defisit APBD Tahun 2024, maka kepada seluruh OPD dalam pelaksanaan APBD Tahun 2024 nantinya agar dapat Mengubah budaya kerja seperti melaksanakan kerja digital dalam pertemuan/rapat dan mengurangi belanja yang tidak efektif dalam belanja barang, belanja jasa, belanja pemeliharaan, dan belanja perjalanan dinas yang digunakan untuk operasional kantor dan belanja aparatur, sehingga dapat dialihkan kepada belanja yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Penyusunan Program, kegiatan, sub kegiatan, dan anggaran dalam APBD TA. 2024 dilakukan secara efisien, efektif, tidak bersifat rutinitas, tidak monoton, dan tetap antisipatif, responsif, serta fleksibel dalam menghadapi dinamika parekonomian. Agar menindaklanjuti iklim investasi dan berusaha di daerah, serta mengembangkan objek pedapatan di daerah sehingga dapat meningkatkan PAD berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah dan Lain-Lain PAD yang sah.Selanjutnya perlu saya sampaikan terkait dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, maka sesuai jadwal KPU mulai 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 merupakan masa kampanye, 11 Februari sampai dengan 13 Februari 2024 masa tenang dan pemungutan suara 14 Februari 2024. 

“Saya harapkan Aparatur Sipil Negara bersikap netral sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dalam pasal 2 yang menyatakan setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas. Artinya bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Bupati lagi.

Demikian juga dengan Wali Nagari beserta perangkat dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu. Pasal 280 ayat (2), disebutkan bahwa perangkat desa termasuk ke dalam pihak yang dilarang diikutsertakan oleh pelaksana dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu. Selain tidak boleh diikutsertakan dalam kampanye, perangkat desa, sebagaimana dijelaskan dalam ayat (3) juga dilarang menjadi pelaksana dan tim kampanye pemilu.

Dalam kesempatan itu, Bupati mengharapkan kepada  Wali Nagari agar dapat Menyelesaikan program program kegiatan TA .2022 dengan segera dan dapat dipertanggungjawabkan. “Pemerintahan nagari juga dapat menyelesaikan APB Nagari dengan baik sesuai dengan prioritas dana desa dan kebutuhan masyarakat. Untuk rincian pagu per Nagari  Tahun 2024 kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pagu anggaran dana desa sampai saat ini belum keluar,” pungkasnya.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.