50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Dewan Pers Dharmasraya DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Painan Pariaman Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang PWI PWI Sumbar Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Anggota DPRD Sumbar Hidayat Sosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2021




Padang,Lintas Media News 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ( Sumbar), H. Hidayat, SS, MH  Sosialisasikan Peraturan Daerah (Sosper) Provinsi Sumatera Barat nomor 7 tahun 2021, tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak, Jumat (8/12/23).

Pada kesempatan itu,Hidayat mengatakan.Perda ini lahir dalam upaya menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari potensi kekerasan terutama terhadap perempuan dan anak.

Sosper merupakan program dari DPRD provinsi Sumatera Barat, tujuannya adalah mensosialisasikan produk hukum daerah kepada masyarakat agar masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya terkait peraturan daerah tersebut, yang berlangsung sampai Senin (10/12/23).Kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar ini.

Menurut Hidayat, penyelenggaraan sosialisasi peraturan daerah ini menjadi langkah positif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka terkait perlindungan perempuan dan anak. Dengan meningkatnya pemahaman masyarakat, diharapkan dapat mengurangi tingkat kekerasan seksual dan memberikan perlindungan yang lebih baik.

“Menyoroti tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak sebagai latar belakang utama pengangkatan Perda ini. Kenapa ini menjadi penting? agar para ibu, kita bersama mengetahui dan menjaga juga anggota keluarga kita agar tidak masuk atau tergoda, atau sebagai pelaku atau korban dari pelecehan”, ungkap Hidayat.

Hidayat menyebutkan,dalam konteks tingginya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, penting untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat tentang hak-hak mereka, prosedur pelaporan kekerasan, serta sanksi yang diberlakukan terhadap pelaku.

Penting untuk terus mempromosikan kesadaran ini agar masyarakat dapat berperan aktif dalam melindungi hak-hak perempuan dan anak. Selain itu, upaya pencegahan kekerasan seksual juga perlu melibatkan pendidikan dan pembinaan untuk membentuk sikap yang menghormati dan menjaga hak-hak individu.Jelas Hidayat.

Hidayat menekankan bahwa, kecemasan masyarakat dapat berkurang dengan pemahaman yang baik terhadap aturan, dan inilah motivasi di balik langkah ini.

“Hak perempuan dan anak harus dijaga dan ditegakkan sebagai langkah proaktif untuk mencegah kasus kekerasan yang merugikan. Semoga dengan adanya Perda ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat, dapat tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak, serta mengurangi angka kekerasan seksual di Masyarakat,” pungkasnya.

Sementara,Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Sumatera Barat yang diwakilkan oleh Fuji mengatakan, kehadirannya dalam sosialisasi peraturan daerah (perda) bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat.

“Dengan menggunakan teori dan layanan yang kami sediakan, kami berupaya membuktikan bahwa pemerintah hadir dan berkomitmen untuk memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Fuji.

Dikatakannya, Sosialisasi perda adalah salah satu cara pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat untuk memastikan pemahaman yang baik tentang peraturan-peraturan yang berlaku. Melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dalam proses ini menunjukkan fokus pada isu-isu yang berkaitan dengan pemberdayaan perempuan.

Penting untuk mencatat bahwa pemberdayaan perempuan melibatkan memberikan kesempatan, dukungan, dan sumber daya kepada perempuan sehingga mereka dapat berpartisipasi secara penuh dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan politik. Sosialisasi perda dapat menjadi langkah yang baik untuk menyampaikan informasi terkait dengan isu-isu ini kepada masyarakat dan memastikan partisipasi mereka dalam proses pembangunan.

“Jika terjadi kasus kekerasan seksual, penting untuk segera melapor ke pihak berwenang dan mendapatkan bantuan medis serta dukungan psikologis. Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang aturan dan prosedur akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi semua individu,” tutupnya. (*)

Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.