50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Caleg Harus Tahu, Ini Materi Haram Kampanye


Padang,Lintas Media News
Masa Kampanye 75 hari, dimulai 28 November 2023-10 Februari 2024. Meski begitu, saat ini baliho, poster dan spanduk masih banyak terpasang sebelum massanya, banyak kalangan berharap pihak Bawaslu menertibkan alat peraga itu semua.

"Itu Baliho dan alat peraga terpasang di banyak titik, dicopot semua itu melanggar karena belum masanya,"ujar Novrianto seorang peserta pada Sosialisasi Dapil dan Kampanye Pemilu digelar KPU Sumbar, Kamis 16/11-2023 di Rajo Corner Padang.

Komisioner KPU Sumbar Jon Manedi mengatakan ada empat hal yang dimaksud kampanye adalah penyampaian visi, misi, program dan citra diri.

"Citra diri ini ajakan pilihlah saya coblos dengan gambar paku, pada nomor urut atau gambar Caleg,"ujar Jon Manedi.

Selain itu dikatakan Jon Manedi ke empat materi itu harus ada disetiap Alat Peraga Kampanye (APK), jika satu terutama citra diri tidak ada maka belum masuk kategori kampanye.

"Memang di masa belum kampanye banyak baliho, spanduk dan poster Caleg yang memuat empat tadi yaitu visi, misi, program dan citra diri mereka, itu sebenarnya sudah kampanye diluar jadwal, harus dibuka dan ditertibkan,"ujar Jon Manedi.

Pada 28 November 2023 adalah masa kampanye peserta pemilu (Parpol dengan Caleg nya serta Calon DPD RI,red) menurut Jon Manedi KPU memfasilitasi Baliho di satu tempat itu ibu kota provinsi

"Baliho yang dibuat KPU berdasarkan desain dikirim Parpol, dipasang di Ibu Kota Provinsi yaitu Kota Padang, tidak sampai ke kota dan kabupaten, ukurannya 4x6 meter, dan itu menjadi ukuran maksimal alat peraga dibuat Parpol atau Caleg atau Calon DPD RI,"ujarnya.

Iklan Kampanye Dimulai 21 Januari-10 Februari 2024

Sedangkan iklan kampanye peserta pemilu 2024 baru dimulai 21 Januari sampai 10 Februari 2024.

"Iklan itu berupa gambar, video atau tulisan, di luar masa iklan kampanye itu, masuk kategori pelanggaran,"ujar Jon Manedi didampingi Komisioner lain, dengan host sosialisasi Rahman Al Amin.

Semua terkait iklan kampanye di media ini jelas aturannya di Per-KPU 15.

"Untuk iklan media ini selain difasilitasi oleh KPU RI dan KPU Sumbar, Parpol, Caleg dan Calon DPD RI boleh memasang sesuai aturan kalau di telivisi durasi iklannya 30 detik dan radio 60 detik,"ujar staf teknis KPU Sumbar Romel.

Jon Manedi juga menegaskan bahwa pemasangan Iklan di media sosial (Medsos) seperti Facebook dan Twitter, Instagram dan Tiktok atau platform Medsos lain harus terdaftar.

"Setiap akun Medsos harus didaftarkan ke KPU setiap platform Medsos 20 akun,"ujar Jon Manedi.

Selain itu pada sosialisasi KPU Sumbar tadi, Jon Manedi juga menegaskan haram memuat materi iklan kampanye yaitu mempersoalkan dasar negara.


"Juga tidak mengandung Sara, hate speech dan Hoaks, ini harus paham, karena KPU sudah bekerjasama dengan Cyber Polri,"ujar Jhon Manedi.("**)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.