50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Anggota DPRD Sumbar Aida Sosialisasikan Perda Nomor 8 tahun 2019 di Tanjung Pati






 
50.Kota,Lintas Media News 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) AIDA Sosialisasi Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Gedung X BP4K Tanjung Pati, Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, Sabtu (25/11/2023).

AIDA mengatakan,tercapainya optimalisasi penyelengaraan sosial dibuktikan dengan terpenuhinya kebutuhan dasar warga negara untuk mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga setiap individu didalamnya bisa menjalankan fungsi manusia sebagai mahluk sosial.

” Salah satu indikator tercapai kesejahteraan sosial bisa dilihat dari tingginya jumlah masyarakat yang telah mendapatkan kehidupan layak, hal tersebut merupakan keberhasilan pemerintah dalam meningkatkan sektor perekonomian yang berdampak positif terhadap kehidupan masyarakat,” kata Aida, yang merupakan anggota DPRD Sumbar dari fraksi Demokrat.

Dikatakan AIDA, meningkatkan kesejahteraan sosial di suatu daerah perlu pola yang terencana terarah dan berkelanjutan. “Tentunya” melalui rehabilitasi sosial hingga skema jaminananya. Nanti juga perlu upaya-upaya pemberdayaan dan pelindungan sosial. Dengan hal itu maka tercapailah optimalisasi penyelengaraan sosial.

Lebih jauh dikatakannya, Sumbar merupakan salah satu provinsi yang memiliki beberapa daerah yang masih tertinggal dengan tingkat kesejahteraan masyarakat tergolong rendah.

“Regulasi ini juga akan fokus mendorong peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarkat,” ujar Aida lagi.

Ditambahkannya, permasalahan sosial memang tidak dapat diatasi secara menyeluruh namun dengan adanya Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat menekan angka tersebut dan meratakan pembanguan dalam hal kesejahteraan masyarakat.

Dia juga menjelaskan Sumbar  merupakan daerah yang masih memiliki permasalahan terkait kesejahteraan. Di provinsi ini masih ada daerah yang berstatus tertinggal sehingga butuh pembangunan tidak hanya fisik namun juga non fisik

“Jadi penyelesaian permasalahan kesejahteraan sosial perlu diatur dengan payung hukum yang jelas sehingga pelaksanaan penanggulangan sosial dapat terlaksana efektif, efisien dan tepat sasaran,” tegas Aida.

Dia menambahkan metode pembuatan Perda ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pembentukan peraturan daerah, ada lima bab pada dengan muatan yang mengatur tentang permasalahan sosial.(*)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.