Padang,Lintas Media News
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat ( Sumbar) H. Afrizal, SH. MH menyampaikan,Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil merupakan manifestasi komitmen keberpihakan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada pelaku ekonomi golongan kecil.
Hal itu disampaikan Afrizal saat mensosialisasi Perda No 16 Tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil bersama warga di Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Koto Tangah, Minggu (26/11/2023).
“Koperasi dan usaha kecil perlu dibangun menjadi lebih kuat dan mandiri sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian, baik lokal maupun nasional dan sekaligus sebagai wahana penciptaan lapangan kerja. Mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera adil dan makmur di Sumatera Barat,” kata Afrizal.
Selain itu,menurut Afrizal Perda ini juga untuk merespon situasi dan kondisi sekarang dalam pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil yang lebih terfokus dan mampu memenuhi kebutuhan pelaku Koperasi dan Usaha Kecil. Sehingga pengesahan Peraturan Daerah ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya kesejahteraan dan keadilan ekonomi Sumatera Barat.
Hadir pada kegiatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut,Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Barat di wakili oleh Edwar SH, Anggota DPRD Kota Padang Zulhardi Z Latif, Tokoh Masyarakat, M. Zikri Ihsan, Ketua RT, pelaku Koperasi dan pelaku UMKM.(*)