50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Unit Polsek Sitiung I Berhasil Amankan Tiga Pria Pelaku Spesialis Penggelapan Kendaraan Bermotor Lintas Provinsi


Lintasmedia news.com,Dharmasraya - Unit Polsek Sitiung I Koto Agung  Polres Dharmasraya Polda Sumatera Barat dipimpin oleh Kapolsek Akp Agus Salem berhasil mengamankan tiga pria berinisial EW (47), AA (55)  dan SY (52 ), residivis pelaku Spesialis penggelapan  kendaraan bermotor lintas provinsi Sumbar, Riau dan Jambi. 

Penangkapan terhadap ketiga pelaku inisial EW, AA dan SY, berdasarkan laporan korban  ke Polsek Sitiung pada hari jumat 17 September 2023 Tentang penggelapan sepeda motor. 

Ketiga pelaku, menggelapkan satu unit sepeda motor beat warna hitam putih BA 6011 VL milik korban (MY) pada hari jumat 15 september 2023, di Jorong Sungai Napau Nagari Sungai Duo Kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya. 

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.I. K, melalui Kapolsek Sitiung I Koto Agung AKP Agus Salem, S.H,M.H menjelaslan, penangkapan ketiga pelaku, berawal laporan dari masyarakat unit Reskrim berhasil mengamankan pelaku inisial AA (55)  di Jorong Marga Makmur Kenagarian Taratak Tinggi Kecamatan Timpeh . Setelah di lakukan pengembangan, pelaku EW (47) dan SY (52) di tangkap  rumah makan depan Rumah Dinas Bupati, pada Senin 23 Oktober 2023. 09.00 wib.  

Modus yang digunakan oleh para pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan cara meminjam sepeda motor milik korban pada saat itu sedang di gunakan oleh anak korban dengan alasan ingin menjemput teman di gunung medan, tanpa curiga anak korban langsung menyerahkan kunci sepeda motor kepada pelaku yang tidak dikenalinya dan Setelah ditunggu sepeda motor milik korban tidak dikembalikan lagi. 

ketiga Pelaku mengakui memang benar mereka yang telah melakukan tindak pidana penggelapan terhadap sepeda motor milik korban (YS), Bahkan para pelaku tersebut  sudah beberapa kali melakukan perbuatan  yang sama. Saat ini pelaku maupun barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Sitiung Polres Dharmasraya untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku
 
Kepada para tersangka dikenakan pasal 362Pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 K.U.H.Pidana

Pada kesempatan terpisah Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah,  menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menjaga kendaraannya dan parkirkan kendaraan ditempat yang aman tidak lupa mengunci kendaraan dengan kunci ganda.
"Kemudian yang terpenting adalah tidak meminjamkan kendaraanya kepada kesembarang orang apalagi orang yang tidak di kenal. Jadi harus berhati-hati meminjamkan kendaraan atau menyewakan, seperti yang terjadi korban meminjamkan kepada tersangka yang tidak dikenal, apabila ada kejadian yang mencurigakan segera laporkan kepada pihak Kepolisian." Pesan Kapolres.(elda)
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.