Padang,Lintas Media News 
Puluhan Mahasiswa peduli demokrasi se- Sumatera Barat (Sumbar) berunjuk rasa di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar,Jum'at (20/10/2023).

Mereka menggelar aksi unjuk rasa karena tidak terima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan batas usia calon serta wakil presiden Republik Indonesia.

Koordinator aksi unjuk rasa, Rivaldi menyebutkan, putusan MK tersebut akan lebih baik apabila dilaksanakan jauh sebelum pemilu 2024 atau sesudah pemilu digelar.

“Putusan MK tersebut sangat tidak tepat, terburu buru dan tergesa-gesa. Untuk itu, kami mahasiswa Peduli Demokrasi menyatakan untuk tetap melawan dan menolak putusan tersebut,” ujar Rivaldi.

Dalam aksi unjuk rasa itu, mahasiswa juga menuntut tidak ada intervensi politik terhadap putusan MK dan menuntut menegakkan integritas MK serta membuka secara transparan peta demokrasi 2024 secara adil dan independen.
“Kita ingin putusan MK tidak ada yang mengintervensi,” pungkas Rivaldi.

Sementara, wakil ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib didampingi Sekretaris DPRD Sumbar Raflis yang menerima kedatangan mahasiswa tersebut mengapresiasi aksi yang dilakukan mahasiswa.

Suwirpen berkomitmen akan menerima sekaligus meneruskan aspirasi yang disampaikan masyarakat ke lembaga legislatif salah satunya dari aktivis mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Barat yang menggelar aksi unjuk rasa ke DPRD Sumatera Barat.

“DPRD Sumatera Barat tidak hanya sekedar menerima tuntutan yang disampaikan aktivis mahasiswa, tapi akan segera meneruskan tuntutan yang mereka sampaikan ke pusat,” kata Suwirpen.(St)

 
Top