50Kota Aceh Advertorial DPRD Kab. Banyuasin Advertorial DPRD Lahat Advertorial HUT ke-153 Kabupaten Lahat Advertorial Meranti Advertorial Pemkab Lahat Advertorial Pemkab Musi Rawas Advertorial Pemko Lubuklinggau Advertorial Pemko Pagar Alam Agam Alahan panjang AROSUKA Bali Balikpapan Bank Nagari Bantaeng Batam Batang anai Bateang Batu bara Batusangkar BAWASLU SUMBAR Bekasi Bengkalis BENGKULU BI Sumbar Bogor Bukittinggi Cilegon Dewan Pers Dharmasraya DPR RI DPRD Bengkalis DPRD Dharmasraya DPRD Kepulauan Meranti DPRD Kota Padang DPRD OKI DPRD Padang DPRD Padang Panjang DPRD Pessel DPRD RI DPRD Solok DPRD SUMBAR Dumai Enam lingkung FJPI Sumbar HPN 2022 Jakarta Jambi Jawa Barat Jeneponto Kab.Dharmasraya Kabupaten Dharmasraya Kabupaten Kepulauan Meranti Kabupaten Lahat Kabupaten Solok KADIN SUMBAR kambang Karimun Kayu Agung Kepulauan Meranti Kota Padaang Kota Padang Kota Pagar Alam Kota Pariaman Kota Solok Kotapariaman KPU KPU Sumbar Kuala lumpur Labuhanbatu Lahat Lampung Lampung Timur lanud Sut Lanud Sud Lanud Sultan Sahrir Lanud Sultan Syahrir Lanud Sultan Syahrir Padang Lanud Sultan Syarir Lanud Sur lanud Sut Limapuluh Kota Liputan Lubuk alung Lubuk Linggau Magelang Medan Mentawai Meranti Merbau Miranti Muba Banyuasin Muratara Musi Rawas Nagari Lurah Ampalu Nasdem Sumbar Nasional Ogan Ilir Ogan Komering Ilir (OKI) OKI Ombilin Opini Padang Padang Panjang Padang Pariaman Padangpanjang Pagaralam Pagaruyung Painan Palembang Pariaman Parik malintang Parit malintang PARIWARA Pariwara DPRD Padang Panjang Pariwara Pemkab Solok PARIWARA PT Semen Padang Pasaman Pasaman - Pasaman Barat Pasaman Barat Pasbar Pauh kamba Payakumbuh PDAM Padang Panjang Pekanbaru Pemkab Bengkalis Pemkab Lahat Pemkab Solok Pemko Padang Pemko Sawahlunto Pemko Solok Pemprov Sumbar Pemrov Sumbar Penas XVI KTNA Pertamina Pesisir Selatan Pessel PJKIP Kota Padang PLN PMI Sumbar Polda Bali Polda Sumbar Polri Provinsi Bengkulu PT.ITA PT.Semen Padang Purwokerto PWI PWI Sumbar Rangsang Redaksi Redaksi 2 Riau samarinda Samosir Sawahlunto Selat panjang Semarang Semen Padang Semen Padang.. Sijunjung Sikucua Silungkang SMSI Solok Solok Selatan Sulawesi selatan Sumatera Barat Sumbar Sumsel Sumut sungai sarik TANAH DATAR Tanahdatar Tangerang TSR III Pemkab Dharmasraya Tua Pejat Tulisan walikota solok

Fraksi- Fraksi DPRD Sumbar Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Dua Ranperda



Padang,Lintas Media News
Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar sampaikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat dan ranperda tentang Pengelolaan Sampah.

Pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan pada rapat paripurna dewan,Selasa (10/10/2023) di ruangan sidang utama DPRD Sumbar dipimpin langsung ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi wakil ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Hidayat mengatakan, persoalan sampah sudah menjadi isu serius, yang tentunya juga harus mendapat perhatian serius pula dari semua pihak. Apalagi, banyak TPA sampah yang sudah penuh dan melimpah.

“Mohon penjelasan dari Saudara Gubernur, bagaimana kondisi TPA sampah di Sumatera Barat saat ini dan bagaimana langkah Kerjasama yang dilakukan Pemprov dalam hal pengelolaan sampah ini,"kata Hidayat.

Sementara Fraksi Partai PKS katakan, lingkungan yang bersih dan sehat bebas dari sampah merupakan hak dari masyarakat, hal ini termaktub dalam Pasal 28H ayat 1 UUD 1945.

“Tentu hal ini merupakan kewajiban pemerintah melakukan pelayanan publik untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat tersebut agar terpenuhinya hak-hak masyarakat,” kata jubir PKS.
Begitu juga dengan Fraksi Demokrat menyampaikan, Fraksi Partai Demokrat meminta kejelasan apa maksud Gubernur membentuk OPD Pertanahan, apa tidak sanggup bidang yang ada sekarang menanganinya.

“Menurut kami untuk memperkuat tugas pokok dan fungsinya saja lagi yang diperkuat dan diperjelas dalam PERGUB,” kata jubir fraksi Demokrat.

Senada dengan Fraksi-fraksi lainnya,Fraksi Partai Golkar menyampaikan, terhadap Ranperda Pengelolaan Sampah yang akan kita tetapkan nantinya menjadi Peraturan Daerah , pada kesempatan ini Kami dari Fraksi Partai Golkar ingin menanyakan bagaimana hubungan Perda Pengelolaan Sampah Provinsi Sumatera Barat dengan Perda Pengelolaan Sampah kabupaten/Kota, apakah hubungannya secara hirarkis atau setara .

“Kalau dia setara tentu akan sulit juga dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perda Kabupaten/Kota terkait dengan sampah. Kami minta dijelaskan oleh pihak Pemerintah Daerah,” ujar jubir partai Golkar.

Fraksi PAN mengatakan, Perda nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah Regional pada beberapa Substansinya di sebut tidak sesuai dengan kewenangan provinsi, beberapa pasal yang mempunyai makna multi tafsir sehingga menimbulkan keragu raguan dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya serta penyelarasan dengan regulasi yang lebih tinggi seperti peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2020 peraturan pemerintah nomor 22 tahun 2021 perpres 83 2018 tentang penanganan sampah laut.

“Permen LHK 14 2018 danj 14 2021 perpres 97 2017 dan regelasi lainnya di kuatkan lagi dengan gran master pengelolaan Tahun 2060 yang di mulai tahun 2030,” ujar Jubir PAN.

Selanjutnya fraksi PPP dan Nasdem menyampaikan, sampah bukan hanya menjadi masalah nasional akan tetapi juga telah menjadi masalah daerah. Pengelolaan sampah yang tidak komprehensif dan tidak mempertimbangkan aspek masyarakat dan lingkungan seringkali memunculkan permasalahan sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat.

“Sistem yang kurang tepat, metode dan teknik pengelolaan sampah yang belum berwawasan lingkungan, seringkali berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata jubir fraksi PPP dan Nasdem.

Kemudian pandang fraksi PDI Perjuangan dan PKB menyampaikan,mohon dijelaskan sistim pengelolaan sampah pada ranperda ini dan lembaga apa saja yang diikut sertakan agar permasalahan sampah yang selama ini terjadi terutama pada pusat-pusat kota yang kita lihat bahwa sampah rumah tangga/pemukiman serta sampah komersil semakin menumpuk.(st)
Labels:
[facebook]

Author Name

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Powered by Blogger.