Padang,Lintas Media News
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda nomor 8 tahun 2016 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Ranperda Pengelolaan Sampah.
Dalam pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi tersebut, cukup banyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terhadap substansi dan materi kedua Ranperda tersebut. Pengisian jabatan di pemerintahan provinsi, sehingga menyebabkan iklim kompetisi sehat antar birokrasi sesuai basis kinerja dapat tercipta secara kondusif.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Sumbar Supardi didampingi didampingi wakil ketua Suwirpen Suib. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar dihadiri wakil gubernur Audy Joinaldy,saat memimpin rapat paripurna di ruangan sidang utama DPRD Sumbar .Rabu (11/10/2023).
Supardi mengatakan, sesuai dengan tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, terhadap tanggapan, pandangan dan pertanyaan yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi, akan diberikan jawaban oleh Saudara Gubernur.
"Penjelasan dan jawaban dari Saudara Gubernur, disamping untuk memenuhi tahapan pembahasan Ranperda yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib, juga diperlukan untuk penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap berbagai hal terkait dengan substansi yang terkandung dalam Ranperda tersebut," kata Supardi.
Sementara,Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menjawab pandangan Fraksi Partai Gerindra mengenai kondisi TPA Sampah di Sumatera Barat dan kerjasama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan sampah saat ini menjelaskan. Kondisi TPA Sampah yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi, yakniTPA Regional Payakumbuh saat ini sudah over capacity jika dibandingkan dengan perencanaan awal, dan untuk TPA Regional Solok, diestimasikan memiliki sisa kapasitas untuk 1-2 tahun mendatang.
Menjawab pandangan fraksi PKS, mengenai pendapat bahwa kurangnya sosialisasi pemerintah daerah kepada masyarakat dalam pengelolaan sampah, menyebabkan masih minimnya kesadaran masyarakat akan dampak buruk sampah.
"Dapat disampaikan bahwa, secara masif, sosialisasi pengelolaan sampah sangat perlu dilakukan pemerintah kepada masyarakat secara berkesinambungan, sehingga diharapkan tingkat kesadaran
masyarakat semakin meningkat, namun hal ini tentu memerlukan perlu dukungan dari semua elemen untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah," terang Audy.
Tentang pertanyaan yang diajukan fraksi Demokrat, bagaimana pengolahan sampah berdasarkan Ranperda ini nantinya, mengingat TPA regional yang ada tidak optimal dan tingginya biaya operasional.Menurut Audy, substansi yang diatur dalam Ranperda ini berbeda dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2018, yang mana 80% substansinya mengatur mengenai TPA Regional.
Untuk pandangan umum fraksi PAN terkait dengan substansi pengelolaan sampah yang ada di Ranperda ini, apakah sudah disesuaikan dengan kewenangan Daerah seperti pengelolaan terhadap sampah konsumsi masyarakat, sampah produksi limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa-rawa.Audy menyampaikan bahwa kewenangan Daerah dalam pengelolaan sampah telah dimuat dalam Ranperda ini khususnya pada Pasal 6. Terkait pengelolaan limbah pabrik dan sampah di atas air dan rawa bukan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
Tentang pandangan fraksi Golkar, Audy menjelaskan, sehubungan dengan pertanyaan, mengapa data jumlah penduduk
miskin (dalam persentase) yang disampaikan hanya 10 kabupaten/kota saja, mengingat di Provinsi Sumatera Barat
terdapat 19 kabupaten/kota dan apa hubungan jumlah penduduk miskin dengan Ranperda tentang Pengelolaan sampah.
"Dapat disampaikan bahwa jumlah penduduk miskin dalam Naskah Akademik memperlihatkan kondisi geografis dan ekonomi Sumatera Barat, yang merupakan data pendukung yang mempengaruhi pengelolaan sampah di daerah dan data
merupakan data sekunder dari Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah 2022,"jelas Audy.
Pandangan fraksi PPP dan Partai Nasdem, Audy katakan, mengenai strategi yang akan dilakukan untuk menyediakan SDM
yang kompeten dibidang pengelolaan sampah.Pemprov Sumbar bekerjasama dengan Kementerian PUPR dalam beberapa tahun terakhir telah mengirimkan tenaga-tenaga teknis dan pendidkan yang bertugas di TPA-TPA Regional untuk mengikuti pelatihan yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas dan kompetensi personil baik di dalam negeri dan luar negeri.
Sedangkan jawaban untuk pandangan fraksi PDI Perjuangan dan PKB, tentang sejauhmana ketentuan mengenai pelayanan yang diatur dalam Ranperda tentang Pengelolaan Sampah ini berkaitan dengan jasa pelayanan dan/atau rertribusi,Audy menjelaskan.Bahwa jasa pelayanan atau retribusi sudah diatur dalam Pasal 64 s/d Pasal 73 Ranperda ini, ketentuan lebih lanjut mengenai jasa pelayanan di TPST Regional atau TPA Regional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan pada kesempatan ini, sebagai jawaban dan penjelasan atas pandangan umum berupa pertanyaan, tanggapan, dan saran yang telah disampaikan oleh
Fraksi-Fraksi DPRD Sumbar.Ujar Audy.
"Kami menyadari sepenuhnya bahwa apa yang telah disampaikan dalam jawaban tadi tentu belum sepenuhnya dapat memuaskan para anggota Dewan Yang Terhormat, dan hal tersebut akan kita bahas lebih mendalam pada tahapan pembahasan berikutnya. Harapan kami tidak lain adalah agar pembahasan 2 Ranperda dimaksud dapat kita selesaikan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan," harap Audy.(st)