Padang,Lintas Media News
Membahas penyempurnaan rancangan kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar),Panitia Khusus (Pansus) Kode Etik mulai bekerja melaksanakan rapat di ruang rapat DPRD Sumbar, Selasa (10/10/2023).

Rapat kerja dipimpin langsung Ketua Pansus HM Nurnas, bersama anggota Pansus yang hadir. Rapat dihadiri pula tenaga ahli dan Bagian Hukum Pemprov Sumbar.

Tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) kode etik yang selama ini berperan sebagai bentuk preventif dan korektif tugas dan fungsi DPRD Sumbar menjadi fokus sorotan dalam rapat tersebut

“Kode etik menjadi salah satu produk dari Badan Kehormatan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD. Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan, saya rasa sangat berisiko untuk kedepannya,” kata Nurnas.

Menurut Nurnas, apabila kode etik tidak diberlakukan kembali, dikhawatirkan tidak ada yang membentengi wewenang.

“Apabila itu tidak diberlakukan sebagaimana mestinya, akan terjadi banyak penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan penurunan elektabilitas, kewajiban dan wewenang kita sebagai anggota dewan,” katanya.

Kode etik tersebut akan menjadi magnet untuk anggota dewan dalam menjalankan tugas dan fungsi sesuai pedoman yang berlaku dalam kode etik tersebut.

“Kembali pada pedoman kita dalam menjalankan tugas dan fungsi kita. Kode etik sudah jelas menerangkan batasan-batasan yang harus kita taati sebagai DPRD, baik batasan norma dan moral sehingga anggota dewan mampu menjalankan kinerja sebagaimana harapan dari masyarakat. Hal tersebut mutlak ditaati oleh seluruh anggota DPRD,” tegas  Nurnas.(*/st)
 
Top